Berita

Lambang KPU/Net

Politik

Bagi KPU, Kampanye 75 Hari Justru Bisa Meminimalisir Pembelahan di Masyarakat

SELASA, 14 JUNI 2022 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yang ditetapkan hanya 75 hari menuai protes dari partai politik (parpol) baru peserta pemilu, salah satunya Partai Buruh.

Menjawab hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasannya mengapa memilih masa kampanye 75 hari, atau lebih singkat dari yang sebelumnya direncanakan 90 hari.

"Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh pihak peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap saat ditemui di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin kemarin (13/6).


Berdasarkan kajian dan konsultasi bersama DPR RI dan pemeritah dalam setiap kesempatan konsinyering atau rapat kerja, KPU mengaku mendapati alasan utama yang mengharuskan masa kampanye hanya 75 hari.

"Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami di Pemilu 2019. Yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," katanya.

Maka dari itu, Parsadaan memastikan masa kampanye 75 hari dapat membantu kinerja penyelenggara pemilu bisa lebih efektif, karena potensi konflik di akar rumput bisa diminimalisir.

"Secara teknis ini memang akan sangat membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak yang merugikan," tuturnya.

"Ini bukan hanya dari keinginan KPU, tapi sudah dibicarakan dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), pemerintah, dan Komisi II," demikian Parsadaan menegaskan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya