Berita

Oknum TNI menjual amunisi senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua/Net

Politik

Viral Video Oknum TNI AD Jual Amunisi ke KKB, Pengamat: Setiap Pelanggaran Harus Ada Sanksi

MINGGU, 12 JUNI 2022 | 22:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebuah video pengakuan oknum TNI menjual amunisi senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua viral di media sosial (medsos).

Dalam video berdurasi 1.51 menit nampak seorang oknum anggota TNI Yonif 743 berpangkat Praka bernama Asben Kurniawan Gagola diinterogasi oleh seseorang yang merekam video.

Dalam interogasi itu dia mengaku menjual amunisi sebanyak 10 butir peluru ke Jhon Sandego yang merupakan anggota KKB Papua senilai Rp 2 juta.


"Saya baru jual satu kali, uangnya untuk makan," ujar Asben dalam video.

Saat diinterogasi, ia pun sadar telah menjadi pengkhianat bangsa. Karena telah menjual peluru ke KKB. Apalagi peluru tersebut digunakan untuk menembak prajurit dan masyarakat sipil yang ada di Papua.

Soal viralnya video itu, pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya berharap segera ada tindak lanjut.

"Setiap ada pelanggaran oleh personel TNI baik di wilayah perang atau damai harus diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku," ujar Harits Abu Ulya dalam keterangannya, Sabtu (11/6).

Harits berpendapat, pembinaan pada anggota harus menjadi salah satu prioritas bagi pimpinan. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi anggota yang melakukan penyimpangan berupa menjual amunisi.

"Namun demikian pengawasan internal kepada anggota harus berjalan dengan maksimal dan ekstra terutama di daerah konflik," tuturnya.

Lebih lanjut, Harits menuturkan bahwa terdapat pintu masuk yang bisa membuat prajurit terkooptasi dengan lingkungan luar, dan  akhirnya mendegradasi mental dan moral prajurit yang berujung lahirnya tindakan indisipliner atau pelanggaran berat lainnya.

Oleh karena itu dia mendorong khusus prajurit yang diterjurkan di wilayah konflik sudah selayaknya memdapatkan tunjangan yang lebih. Selain itu, proses rekrutmen prajurit perlu ditinjau kembali, sehingga orang-orang yang menjadi prajurit adalah warga pilihan terbaik.

"Faktor ekonomi prajurit maupun keluarga prajurit yang ditinggalkan bisa memicu munculnya persoalan di saat seorang prajurit menggemban tugas negara. Mereka di garis depan, dan mereka bertaruh nyawa dalam tugasnya. Maka negara selayaknya memberikan perhatian moril dan materiaal secara proporsional," katanya.

"Perlu evaluasi secara obyektif terhadap kendala, tantangan, persoalan yang muncul dari prajurit disaat bertugas di wilayah konflik. Kebijakan-kebijakan yang tepat dan bijak sangat berpengaruh kepada performan prajurit di lapangan," tambahnya.

Secara terpisah, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B. Pontoh menyampaikan keprihatinannya tentang video viral oknum TNI menjual amunisi.

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan fenomena gunung es, karena diluar oknum-oknum yang tertangkap itu masih banyak juga oknum lainnnya yang melakukan hal yang sama.

"Saat ini yang terungkap baru oknum - oknum itu. Di luar itu saya kira banyak," tandasnya.

Soleman mempertanyakan penamaan untuk kelompok bersenjata di Papua seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB} dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penamaan itu harus sesuai di lapangan. Sehingga pasukan yang diturunkan juga tepat apakah polisi atau tentara. Karena penamaan tersebut juga berbeda penanganannya.

"Kalau kelompok kriminal maka polisi yang diturunkan. Kalau kelompok senjata ya tentara yang diturunkan. Selain itu juga pastikan jumlah kelompok yang melawan tersebut. Sehingga polisi atau tentara yang diturunkan juga bisa mengukur berapa jumlahnya," jelasnya.

Terkait banyaknya oknum TNI AD yang menjual amunisi ke pihak lawan, Soleman mengungkapkan, karena saat ini banyak prajurit TNI AD yang dikirim ke daerah konflik. Ia pun menegaskan, selama ini tidak ada yang salah di tubuh TNI AD baik terkait pembinaan SDM hingga perilaku organisasinya.

"Persiapan sudah benar, yang salah itu karena situasi dan kondisi. Karena prajurit itu didesain untuk berperang. Tapi karena tidak berperang ya jadinya begitu. Tentara itu bukan untuk operasi teritorial yang humanis," tegasnya.

Pada Kamis lalu (9/6), Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigen Tatang Subarna, dipastikan TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oknum prajurit yang terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan

Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan. Oleh karena itu, dia memastikan oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya