Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain/Ist

Politik

Dukung Proyek Senilai Rp 2,7 Triliun, 2 Politisi PDIP Sumut Dinilai Provokatif

MINGGU, 12 JUNI 2022 | 05:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, terkait dukungan mereka atas proyek infrastruktur tahun jamak bernilai Rp 2,7 triliun di Sumut dinilai sangat provokatif.

Sebab, dalam pernyataannya, Aswan Jaya maupun Mangapul sama-sama menuding pihak yang tidak mendukung proyek tersebut tidak peka terhadap kebutuhan rakyat.

Tidak hanya itu, kepada sejumlah media Aswan Jaya juga mengeluarkan komentar yang menunjukkan arogansi partai, di mana ia meminta agar partai politik lain yang tidak punya kursi di DPRD Sumut tidak perlu mengurusi sikap mereka atas dukungan tersebut.


"Tidak boleh seperti itu berbicara. Kalau tidak punya kursi masa tidak boleh menyampaikan masukan ke Gubernur. Ini bukan hanya menyinggung partai politik lain yang tidak ada kursi. Tapi, sudah menyinggung masyarakat, kelompok, atau organisasi lain. Undang-Undang memberikan kebebasan setiap orang berpendapat," kata pengamat komunikasi politik Universitas Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, Sabtu (11/6).

Ketua Prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU ini juga melihat, baik Aswan Jaya maupun Mangapul yang ngotot memberikan dukungan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harusnya memiliki alibi dan payung hukum kuat untuk menjadi bahan komentar ke publik, sehingga tidak memunculkan kegaduhan.

Seperti proses proyek multiyears yang melalui proses rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lalu disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.

"Ini sudah dipenuhi tidak. Boleh kita berbicara kepentingan masyarakat. Tapi lihat juga prosesnya. Jika sudah dijalankan, tunjukkan ke publik. Biasanya, jika proses ini sudah dilaksanakan maka akan tertera secara jelas judul penggunaan anggaran multi years di Perda APBD 2022," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sebenarnya, lanjut Iskandar, ada acuan hukum proyek multiyears dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang harusnya dipahami oleh semua pihak. Di mana pada penjabaran hal-hal khusus lainnya Poin 38 butir E disebutkan jika jangka waktu penganggaran pelaksanaan sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

"Bagaimana dengan regulasi yang ini. Harusnya diberitahu ke publik. Apa ini boleh diabaikan. Sebab, yang digunakan adalah uang rakyat. Jadi ada aturannya. Jika semua aturan ditabrak mengatasnamakan kepentingan rakyat, untuk apa dibuat aturan. Dan jika ini boleh dilanggar, sampaikan ke publik. Apa alasannya," bebernya.

Melihat tingginya tingkat provokasi dan potensi untuk menjerumuskan Gubernur Sumut  dalam persoalan hukum, Iskandar Zulkarnain meminta DPP PDI Perjuangan menindak Aswan Jaya dan Mangapul Purba. Baik berupa teguran hingga sanksi tegas.

"Kami menyayangi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Dengan membiarkannya menjalankan proyek multiyears sama saja menjerumuskannya ke dalam persoalan hukum. Sebab kita tahu ada aturan yang dilanggar. Sumut termasuk hattrick loh, berapa kali Gubernur kita sudah terjebak dalam kasus. Kita jaga sama-sama, beri masukan yang positif," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya