Berita

Pengamat komunikasi politik Universitas Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain/Ist

Politik

Dukung Proyek Senilai Rp 2,7 Triliun, 2 Politisi PDIP Sumut Dinilai Provokatif

MINGGU, 12 JUNI 2022 | 05:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Aswan Jaya, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba, terkait dukungan mereka atas proyek infrastruktur tahun jamak bernilai Rp 2,7 triliun di Sumut dinilai sangat provokatif.

Sebab, dalam pernyataannya, Aswan Jaya maupun Mangapul sama-sama menuding pihak yang tidak mendukung proyek tersebut tidak peka terhadap kebutuhan rakyat.

Tidak hanya itu, kepada sejumlah media Aswan Jaya juga mengeluarkan komentar yang menunjukkan arogansi partai, di mana ia meminta agar partai politik lain yang tidak punya kursi di DPRD Sumut tidak perlu mengurusi sikap mereka atas dukungan tersebut.

"Tidak boleh seperti itu berbicara. Kalau tidak punya kursi masa tidak boleh menyampaikan masukan ke Gubernur. Ini bukan hanya menyinggung partai politik lain yang tidak ada kursi. Tapi, sudah menyinggung masyarakat, kelompok, atau organisasi lain. Undang-Undang memberikan kebebasan setiap orang berpendapat," kata pengamat komunikasi politik Universitas Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, Sabtu (11/6).

Ketua Prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi FISIP USU ini juga melihat, baik Aswan Jaya maupun Mangapul yang ngotot memberikan dukungan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi harusnya memiliki alibi dan payung hukum kuat untuk menjadi bahan komentar ke publik, sehingga tidak memunculkan kegaduhan.

Seperti proses proyek multiyears yang melalui proses rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lalu disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2022.

"Ini sudah dipenuhi tidak. Boleh kita berbicara kepentingan masyarakat. Tapi lihat juga prosesnya. Jika sudah dijalankan, tunjukkan ke publik. Biasanya, jika proses ini sudah dilaksanakan maka akan tertera secara jelas judul penggunaan anggaran multi years di Perda APBD 2022," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Sebenarnya, lanjut Iskandar, ada acuan hukum proyek multiyears dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022, yang harusnya dipahami oleh semua pihak. Di mana pada penjabaran hal-hal khusus lainnya Poin 38 butir E disebutkan jika jangka waktu penganggaran pelaksanaan sub kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

"Bagaimana dengan regulasi yang ini. Harusnya diberitahu ke publik. Apa ini boleh diabaikan. Sebab, yang digunakan adalah uang rakyat. Jadi ada aturannya. Jika semua aturan ditabrak mengatasnamakan kepentingan rakyat, untuk apa dibuat aturan. Dan jika ini boleh dilanggar, sampaikan ke publik. Apa alasannya," bebernya.

Melihat tingginya tingkat provokasi dan potensi untuk menjerumuskan Gubernur Sumut  dalam persoalan hukum, Iskandar Zulkarnain meminta DPP PDI Perjuangan menindak Aswan Jaya dan Mangapul Purba. Baik berupa teguran hingga sanksi tegas.

"Kami menyayangi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Dengan membiarkannya menjalankan proyek multiyears sama saja menjerumuskannya ke dalam persoalan hukum. Sebab kita tahu ada aturan yang dilanggar. Sumut termasuk hattrick loh, berapa kali Gubernur kita sudah terjebak dalam kasus. Kita jaga sama-sama, beri masukan yang positif," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya