Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Keberatan Masa Penanganan Sengketa Pemilu hanya 6 Hari

SABTU, 11 JUNI 2022 | 01:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa atau durasi penanganan perkera sengketa pemilu yang rencananya hanya selama 6 hari diprotes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa penyelesaian sengketa Pemilu harus rampung dalam waktu 6 hari kalender.

Sementara menurut Abhan, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, durasi yang ideal unutk menyelesaikan perkara sengketa Pemilu seperti pendaftaran peserta Pemilu selama 12 hari.


"Kami agak keberatan 6 hari, dan kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

Jika durasi penyelesaian sengketa Pemilu hanya dipatok selama 6 hari, Bagja memperkirakan waktunya akan sangat mepet.

Pasalnya, untuk menyelesaikan perkara sengketa harus melalui sejumlah tahapan seperti pendaftaran. Setelah itu dilanjutkan durasi 3 hari untuk perbaikan berkas permohonan sengketa, proses mediasi, dan dilanjutkan proses ajudikasi berupa mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan Ahli.

"Lalu hari terakhir adalah pembuktian," imbuh Bagja menegaskan.

Khusus proses ajudikasi, Bagja mengatakan bahwa pelaksanaannya tidak cukup sehari. Apalagi jika terdapat 2-3 kasus harus diselesaikan dalam waktu yang sama.

Oleh karena itu Bagja meminta KPU mempertimbangkan durasi penyelesaian sengketa Pemilu paling tidak selama 10 hari.

"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari ke-6, apakah bisa dengan itu? Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari," katanya.

"Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," demikian pandangan Bagja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya