Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Keberatan Masa Penanganan Sengketa Pemilu hanya 6 Hari

SABTU, 11 JUNI 2022 | 01:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa atau durasi penanganan perkera sengketa pemilu yang rencananya hanya selama 6 hari diprotes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa penyelesaian sengketa Pemilu harus rampung dalam waktu 6 hari kalender.

Sementara menurut Abhan, berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, durasi yang ideal unutk menyelesaikan perkara sengketa Pemilu seperti pendaftaran peserta Pemilu selama 12 hari.


"Kami agak keberatan 6 hari, dan kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk mencari titik temu," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6).

Jika durasi penyelesaian sengketa Pemilu hanya dipatok selama 6 hari, Bagja memperkirakan waktunya akan sangat mepet.

Pasalnya, untuk menyelesaikan perkara sengketa harus melalui sejumlah tahapan seperti pendaftaran. Setelah itu dilanjutkan durasi 3 hari untuk perbaikan berkas permohonan sengketa, proses mediasi, dan dilanjutkan proses ajudikasi berupa mendengar keterangan Pemohon, Termohon dan Ahli.

"Lalu hari terakhir adalah pembuktian," imbuh Bagja menegaskan.

Khusus proses ajudikasi, Bagja mengatakan bahwa pelaksanaannya tidak cukup sehari. Apalagi jika terdapat 2-3 kasus harus diselesaikan dalam waktu yang sama.

Oleh karena itu Bagja meminta KPU mempertimbangkan durasi penyelesaian sengketa Pemilu paling tidak selama 10 hari.

"Kalau ada 2-3 kasus, itu akan repot bagi kami. Putusan di hari ke-6, apakah bisa dengan itu? Ini yang kami keberatan dengan itu karena proses pembuktian ajudikasi hanya 1 hari," katanya.

"Sangat kemungkinan tipis sekali untuk 10 hari. Kalau 6 hari agak tidak mungkin bagi kami," demikian pandangan Bagja.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya