Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Publika

Pemilu dan Jihad Menjaga Hak Pilih

OLEH: BAKHRUL AMAL*
JUMAT, 10 JUNI 2022 | 23:58 WIB

KEPUTUSAN perihal kapan tahapan Pemilu 2024 itu dimulai telah diumumkan. DPR RI beserta dengan penyelenggara Pemilu telah sepakat untuk menetapkan tanggal 14 Juni 2022 sebagai tanggal baik, tanggal dimulainya segala proses yang nantinya akan menentukan nasib bangsa ke depan. Artinya, dengan ditetapkannya tanggal tersebut, hiruk pikuk dan semarak pesta demokrasi akan hadir sesaat lagi.

Mengingat betapa pentingnya Pemilu maka setiap warga negara harus turut hadir untuk mengawal dan mengawasi setiap proses tahapannya. Tujuannya agar Pemilu berjalan sesuai harapan dan dapat menghasilkan pemimpin yang diharapkan.

Dalam istilah Bawaslu, pengawasan mandiri itu disebut dengan pengawasan partisipatif.


Mengawasi Hak Pilih

Pengawasan yang pertama harus dilakukan adalah mengawasi hak pilih.

Hak pilih diberikan kepada mereka yang sudah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin. Syarat selanjutnya, disamping usia dan ketentuan perkawinan, Pemilih yang dimaksud tersebut tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri.

Pengawasan ini penting. Kepentingan itu bukan dilihat dari seberapa besar jumlah dan dampaknya an sich tetapi juga terkait pada komitmen negara untuk memenuhi setiap hak warga negaranya. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 43 Undang Undang HAM yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

Hal-hal yang Perlu Diantisipasi

Pengawasan hak pilih ini tidak akan efektif tanpa adanya pengetahuan tentang masalah-masalah hukum dan hal-hal yang perlu dilakukan seandainya masalah hukum itu terjadi.

Masalah yang pertama adalah pemberian keterangan yang tidak benar dalam pengisian daftar pemilih. Pemberian keterangan tidak benar atau memberikan data yang keliru ini bisa dilakukan untuk dirinya maupun untuk data orang lain. Masalah ini klasik tetapi setiap tahunnya senantiasa terjadi serta cara-cara yang dilakukannya semakin canggih dan mutakhir.

Masalah kedua adalah hilangnya hak pilih karena adanya intimidasi. Intimidasi itu bisa dilakukan dengan ancaman, melakukan kekerasan fisik, atau karena relasi kuasa.

Dalam beberapa keadaan kehilangan hak pilih dengan cara intimidasi ini sulit dideteksi. Kesulitan itu terjadi karena subjek yang dihilangkan hak pilihnya tidak merasa bahwa dirinya dirugikan. Atau ketika ia sadar diintimidasi, ia mengalami kesulitan untuk melaporkan intimidasi itu. Akibatnya kejadian itu tidak terdata sebagai suatu permasalahan hukum.

Masalah ketiga adalah hak pilih hilang karena sebab diiming-imingi uang atau materi lainnya. Masalah ketiga ini jarang disadari oleh masyarakat karena adanya gap pemahaman tentang money politics. Sejauh ini pemahaman masyarakat tentang money politics hanya sebatas untuk memilih seseorang atau calon yang turut berkontestasi. Padahal tidak menggunakan hak pilih karena diiming-imingi uangpun adalah bagian daripada money politics.

Semua masalah ini adalah modus operandi untuk merusak proses Pemilu dan untuk memaksakan kehendak untuk berkuasa. Ada yang melakukan kejahatan itu dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pemilih lawan politik, memanfaatkan celah agar dapat memilih dua kali, atau bahkan sekadar mengacaukan pelaksanaan Pemilu.

Cara Melaporkan dan Penutup

Setelah masalah tadi telah diketahui secara baik maka langkah selanjutnya adalah melaporkan kejahatan pidana Pemilu itu. Laporan itu bisa dilakukan sendiri ke Kantor Polisi, dengan pendampingan LBH, atau dengan meminta bantuan Bawaslu.

Jangan pernah merasa khawatir terhadap intimidasi ataupun kejahatan dari pihak yang hendak dilaporkan. Karena, menurut aturan hukum umum yang berlaku (KUHP), intimidasi dan kekerasan merupakan pidana lain yang bisa turut dilaporkan.

Untuk dicatat, mengingat betapa pentingnya Pemilu bagi nasib bangsa dan negara, maka berani melaporkan kejahatan Pemilu adalah bagian dari jihad politik.

*Penulis adalah Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya