Berita

Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Maneger Nasution/Net

Politik

Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jindal Ingkar pada Sejarah India

JUMAT, 10 JUNI 2022 | 08:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindakan dua politisi India, Nupur Sharma dan Naveen Kumar Jindal, tidak hanya defisit sensitifitas dan pelanggaran kemanusiaan universal. Keduanya juga mengingkari India sebagai bangsa multikultur.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Maneger Nasution menanggapi dugaan ujaran berbau penistaan dari dua politisi partai berkuasa di India itu terhadap umat Islam.

“Mereka itu mengingkari sejarah bangsanya sendiri. Sebagai politisi partai berkuasa, mereka gagal paham tentang hal paling elementer dari kewajiban kemanusiaan universalnya sebagai politisi dan pejabat publik,” ujar Maneger kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).


Menurutnya, pernyataan dua politisi itu nyata-nyata mencederai dunia kemanusiaan universal. Dunia kemanusiaan universal berduka atas tunakemanusiaan dua politisi India itu.

Seharusnya, sambung Maneger, dua politisi tersebut segera meminta maaf kepada publik dunia internasional secara satria, lantaran telah melukai nurani kemanusiaan dengan kalimat provokatif yang dilontarkannya dan mencederai keguyuban sosial dunia global.

“Ada baiknya pimpinan partai terkait memberhentikan keduanya. Otoritas India memproses hukum untuk meminta pertanggungjawaban hukum keduanya,” tegasnya.

Di satu sisi, sikap Indonesia dan negara-negara yang mengutuk peristiwa tersebut patut diapresiasi. Indonesia sendiri dapat memainkan diplomasi internasional, khususnya negara-negara OKI, untuk India menyelesaikan peristiwa tersebut dan memastikan peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

Indonesia juga patut mempertimbangkan untuk memanggil duta besar India di Jakarta, dan kalau perlu memulangkan sementara dubes tersebut ke negaranya supaya menyelesaikan masalah dalam negeri India sendiri.

“Ikhtiar ini semata-mata untuk meredam kemarahan publik. Itu adalah ikhtiar paling bermartabat dalam konteks kepentingan internal Indonesia sendiri,” sambungnya.

Sementara itu, MUI mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi, utamakan akal sehat, saling memuliakan satu sama lain. Sekira ada persoalan, kedepankan dialog dan musyawarah.

“Sehingga peristiwa di India tidak terinportasi ke Indonesia,” demikian mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya