Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Kapolri Jamin, PK Sidang Etik AKBP Brotoseno Penuhi Harapan Masyarakat

RABU, 08 JUNI 2022 | 18:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Harapan dan aspirasi masyarakat terkait AKBP Brotoseno menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Oleh karena itu, pimpinan di kepolisian ini telah melakukan langkah-langkah salah satunya dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 dan 19 yang nantinya akan memasukan klausul peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang setiap anggota pelanggar etik hanya akan menghasilkan dua sanksi yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pecat atau Demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Dalam sidang, AKBP Brotoseno diberi sanksi berupa demosi.


Sementara dalam Perkap 14 dan 19, tidak ada mekanisme pembatalan hasil sidang etik yang dilakukan.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan. Dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama,” kata Kapolri usai rapat kerja bersama komisi III DPR RI, Rabu (8/6).

Sigit menekankan, langkah yang diambil ini, merupakan bukti bahwa Polri sebagai organisasi maju, modern dan transparan menerima setiap masukan dan terus melakukan perubahan-perubahan.

“Dengan ini kita harapkan ke depan kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” demikian Listyo Sigit Prabowo.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya