Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Kapolri Jamin, PK Sidang Etik AKBP Brotoseno Penuhi Harapan Masyarakat

RABU, 08 JUNI 2022 | 18:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Harapan dan aspirasi masyarakat terkait AKBP Brotoseno menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Oleh karena itu, pimpinan di kepolisian ini telah melakukan langkah-langkah salah satunya dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 dan 19 yang nantinya akan memasukan klausul peninjauan kembali (PK) terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidang setiap anggota pelanggar etik hanya akan menghasilkan dua sanksi yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pecat atau Demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Dalam sidang, AKBP Brotoseno diberi sanksi berupa demosi.


Sementara dalam Perkap 14 dan 19, tidak ada mekanisme pembatalan hasil sidang etik yang dilakukan.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan. Dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama,” kata Kapolri usai rapat kerja bersama komisi III DPR RI, Rabu (8/6).

Sigit menekankan, langkah yang diambil ini, merupakan bukti bahwa Polri sebagai organisasi maju, modern dan transparan menerima setiap masukan dan terus melakukan perubahan-perubahan.

“Dengan ini kita harapkan ke depan kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komit dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami,” demikian Listyo Sigit Prabowo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya