Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjawab pertanyaan wartawan usai rapat kerja dengan komisi III DPR RI/Ist

Presisi

Revisi Perkap Sudah Berproses, Sidang Etik AKBP Brotoseno Bakal Digelar Lagi

RABU, 08 JUNI 2022 | 17:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan sejumlah ahli pidana, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kompolnas untuk merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) 14 dan 19 tentang sidang etik anggota Polri.

Hal ini menyusul timbulnya polemik di masyarakat terkait dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak memecat AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri lantaran telah terbukti melakukan korupsi, yakni menerima suap.

Kapolri mengatakan, nantinya revisi Perkap 14 dan 19 ini akan dijadikan produk berupa Peraturan Kepolisian alias Perpol, yang mana di dalamnya terdapat klausul peninjauan kembali terhadap sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Sigit menekankan bahwa, dalam Perkap 14 dan 19 ini memang tidak ada mekanisme untuk merevisi apalagi membatalkan hasil sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dalam waktu dekat mudahan harapan kita Perpol tersebut sudah selesai. Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (8/6).

Sigit menegaskan bahwa, Polri berkomitmen terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Adapun langkah yang diambil ini, tegasnya, merupakan bagian dari upaya menjawab harapan dan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat. Dan ini adalah komitmen kami kepada masyarakat terhadap masalah pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian Listyo Sigit Prabowo.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya