Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Anulir Putusan AKBP Brotoseno, Kapolri akan Revisi Perkap

RABU, 08 JUNI 2022 | 15:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno memutuskan demosi yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan fungsi atau wilayah berbeda.

Keputusan sidang inilah yang akhirnya menuai kontroversi masyarakat, sebab Polri tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Brotoseno yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap.

Kendati dalam Peraturan Kapolri (Perkap) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.


Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah meminta pendapat, masukan dan saran dari sejumlah ahli pidana. Bahkan Kapolri juga berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kompolnas.

Merespons dinamika terkait AKPB Brotoseno, pihaknya juga menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap Perkap 14 dan 19 yang memang tidak ada mekanisme pembatalan keputusan sidang KKEP.

“Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut,” kata Kapolri usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6).

Hasil diskusi dengan para ahli, Kemenkopolhukam dan Kompolnas ini, kata Kapolri menelurkan satu solusi yakni menambahkan satu klausul di dalam Perkap yang dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” demikian Listyo Sigit Prabowo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya