Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Anulir Putusan AKBP Brotoseno, Kapolri akan Revisi Perkap

RABU, 08 JUNI 2022 | 15:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno memutuskan demosi yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan fungsi atau wilayah berbeda.

Keputusan sidang inilah yang akhirnya menuai kontroversi masyarakat, sebab Polri tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Brotoseno yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap.

Kendati dalam Peraturan Kapolri (Perkap) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.


Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah meminta pendapat, masukan dan saran dari sejumlah ahli pidana. Bahkan Kapolri juga berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kompolnas.

Merespons dinamika terkait AKPB Brotoseno, pihaknya juga menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap Perkap 14 dan 19 yang memang tidak ada mekanisme pembatalan keputusan sidang KKEP.

“Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut,” kata Kapolri usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6).

Hasil diskusi dengan para ahli, Kemenkopolhukam dan Kompolnas ini, kata Kapolri menelurkan satu solusi yakni menambahkan satu klausul di dalam Perkap yang dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” demikian Listyo Sigit Prabowo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya