Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Anulir Putusan AKBP Brotoseno, Kapolri akan Revisi Perkap

RABU, 08 JUNI 2022 | 15:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno memutuskan demosi yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan fungsi atau wilayah berbeda.

Keputusan sidang inilah yang akhirnya menuai kontroversi masyarakat, sebab Polri tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Brotoseno yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap.

Kendati dalam Peraturan Kapolri (Perkap) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.


Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah meminta pendapat, masukan dan saran dari sejumlah ahli pidana. Bahkan Kapolri juga berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kompolnas.

Merespons dinamika terkait AKPB Brotoseno, pihaknya juga menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali terhadap Perkap 14 dan 19 yang memang tidak ada mekanisme pembatalan keputusan sidang KKEP.

“Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut,” kata Kapolri usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/6).

Hasil diskusi dengan para ahli, Kemenkopolhukam dan Kompolnas ini, kata Kapolri menelurkan satu solusi yakni menambahkan satu klausul di dalam Perkap yang dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan sidang yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik,” demikian Listyo Sigit Prabowo.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya