Berita

Ketua KPU Hasyim Asy’ari/Net

Politik

Jawab Komarudin Watubun, Ketua KPU: Pada Prinsipnya KPU Bekerja Berdasarkan UU Pemilu

RABU, 08 JUNI 2022 | 05:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bekerja dengan berpegang pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal ini, berlaku juga dalam menyikapi berakhirnya masa jabatan pengurus KPU di daerah.

Begitu dikatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjawab pertanyaan dari anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengenai anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten/kota yang bakal selesai masa jabatannya untuk dibuatkan regulasi khusus.

"Pada prinsipnya KPU bekerja berdasarkan UU yang berlaku atau yang ditetapkan," kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Bawaslu dan DKPP, Selasa (7/6).


"Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan di UU Pemilu bahwa ditentukan masa jabatan KPU provinsi kabupaten kota adalah lima tahun dan lima tahunnya itu dihitung sejak pengucapan sumpah dan janji,” imbuhnya.

Menurutnya, sepanjang ketentuan dalam undang-undang masih berlaku, maka proses seleksi dan pengisian anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, KPU tunduk pada ketentuan dalam UU Pemilu.

“Sepanjang, ketentuan ini masih berlaku maka proses-proses seleksi pengisian anggota KPU provinsi, kabupaten kota kami masih tunduk pada ketentuan di pasal ini,” tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya