Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Jika tanpa Kajian, Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp 750 Ribu Cacat Hukum dan Bertentangan dengan UU

SELASA, 07 JUNI 2022 | 20:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan kenaikan tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasti (Marves) dinilai sebagai keputusan yang terburu-buru dan tanpa kajian yang menyeluruh.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, apa yang disampaikan Luhut terkait Candi Borobudur menimbulkan kegaduhan publik karena pemerintah membuat suatu pernyataan atau kebijakan terburu buru, yang dasar hukumnya tanpa kajian.

Azmi berpendapat jika memperhatikan pasal 72 dan 73 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, untuk tujuan perlindungan cagar budaya memang diberikan wewenang untuk pengaturan zonasi. Namun demikian, kata Azmi perlu persyaratan berupa kajian terlebih dahulu.


"Harus terbuka bagaimana konsep dan  tujuannya apa? Apa ada rencana revitalisasikah? Ada perubahan kah? Ini perlu diinformasikan kepada publik," demikian kata Azmi, Selasa (7/6).

Lebih lanjut Azmi menjelaskan, jika zonasi dikunci syarat yang sifatnya imperatif sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 4, maka penerapannya baru dapat dilaksanakan melalui hasil kajian.

"Dan demi peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pula harus memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," terang Azmi.

Bagi Azmi. jika kajian belum dilakukan maka  kebijakannya cacat hukum dan bertentangan dengan undang undang cagar budaya, termasuk undang undang tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Jadi sekalipun Pasal 72 UU Cagar budaya  berkonsekuensi kepada Menteri yang dapat menggunakan kewenangannya termasuk menunjuk dalam operasionalnya kepada badan usaha pariwisata namun idealnya harus ada kajian hukumnya dan apa hasil tim kajiannya," jelas Azmi.

Lebih lanjut Azmi menjelaskan, secara yuridis dan sosiologis adalah hak masyarakat untuk mendapatkan keterbukaan informasi terhadap  kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk melindungi wisata cagar budaya dalam hal ini wisata terbatas bukan wisata umum.

"Jika ini tidak diinfokan jangan salahkan publik jika menduga ada sesuatu yang ditutupi  atau motif lain yang akan diusahkan oleh pemerintah maupun badan usaha pariwisata borubodur," pungkas Azmi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya