Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra/Net

Politik

Jika tanpa Kajian, Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp 750 Ribu Cacat Hukum dan Bertentangan dengan UU

SELASA, 07 JUNI 2022 | 20:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kebijakan kenaikan tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasti (Marves) dinilai sebagai keputusan yang terburu-buru dan tanpa kajian yang menyeluruh.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, apa yang disampaikan Luhut terkait Candi Borobudur menimbulkan kegaduhan publik karena pemerintah membuat suatu pernyataan atau kebijakan terburu buru, yang dasar hukumnya tanpa kajian.

Azmi berpendapat jika memperhatikan pasal 72 dan 73 UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, untuk tujuan perlindungan cagar budaya memang diberikan wewenang untuk pengaturan zonasi. Namun demikian, kata Azmi perlu persyaratan berupa kajian terlebih dahulu.


"Harus terbuka bagaimana konsep dan  tujuannya apa? Apa ada rencana revitalisasikah? Ada perubahan kah? Ini perlu diinformasikan kepada publik," demikian kata Azmi, Selasa (7/6).

Lebih lanjut Azmi menjelaskan, jika zonasi dikunci syarat yang sifatnya imperatif sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 4, maka penerapannya baru dapat dilaksanakan melalui hasil kajian.

"Dan demi peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pula harus memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan," terang Azmi.

Bagi Azmi. jika kajian belum dilakukan maka  kebijakannya cacat hukum dan bertentangan dengan undang undang cagar budaya, termasuk undang undang tentang pembentukan peraturan perundang undangan.

"Jadi sekalipun Pasal 72 UU Cagar budaya  berkonsekuensi kepada Menteri yang dapat menggunakan kewenangannya termasuk menunjuk dalam operasionalnya kepada badan usaha pariwisata namun idealnya harus ada kajian hukumnya dan apa hasil tim kajiannya," jelas Azmi.

Lebih lanjut Azmi menjelaskan, secara yuridis dan sosiologis adalah hak masyarakat untuk mendapatkan keterbukaan informasi terhadap  kebijakan pemerintah. Tujuannya, untuk melindungi wisata cagar budaya dalam hal ini wisata terbatas bukan wisata umum.

"Jika ini tidak diinfokan jangan salahkan publik jika menduga ada sesuatu yang ditutupi  atau motif lain yang akan diusahkan oleh pemerintah maupun badan usaha pariwisata borubodur," pungkas Azmi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya