Berita

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, M Din Syamsuddin/Ist

Politik

Sesalkan Pernyataan Jubir BJP India, Din Syamsuddin Desak Pemerintah Kirim Nota Protes

SELASA, 07 JUNI 2022 | 07:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Jurubicara Nasional Partai Bharatia Janata (BJP) India, Nupur Sharma, yang menghina Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah RA merupakan ujaran kebencian dan penghinaan. Oleh karena itu, pernyataan tersebut juga penghinaan terhadap umat Islam sedunia.

Begitu disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, M Din Syamsuddin, dalam keterangannya yang diterima Redaksi di Jakarta, Selasa (7/6).

“Penghinaan Nupur Sharma adalah manifestasi kebodohan, kesombongan, dan kekerasan verbal yang nyata. Dan merupakan bentuk Islamofobia yang melanggar etika global,” tegas Din Syamsuddin.


Din Syamsuddin menyebut pernyataan Nupur Sharma yang bernada Islamofobia itu sejatinya merupakan bentuk inferioritas dan ketakutan (terhadap Islam). Maka sebaiknya umat Islam memaafkan sambil memperingatkan agar ia jangan mengulangi lagi kesalahannya.

Lanjut Din Syamsuddin, PM Narendra Modi juga tidak cukup dengan menskor Sharma, tapi harus memecatnya dari keanggotaan Partai BJP. Sebab perbuatannya akan mengganggu kerukunan antara umat Islam dan umat Hindu, serta tidak mencerminkan toleransi dan sikap hidup berdampingan secara damai.

“Pemerintah Indonesia, sebagai negeri berpenduduk mayoritas Muslim, seyogyanya melayangkan Nota Protes atau Penyesalan,” kata mantan Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini.

Menurut Din Syamsuddin, wajar kalau umat Islam Indonesia melakukan protes. Akan tetapi, diharapkan tetap bersikap tenang dan tidak bertindak melampaui batas.

“Mari kita yakini, sebesar apapun penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW, oleh sebanyak siapapun pelakunya, sama sekali tidak akan mengurangi keagungan dan keluhuran Islam serta kemuliaan Nabi Muhammad SAW,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya