Berita

Haryadi Suyuti bersama 3 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap perizinan di Kota Yogyakarta/RMOL

Hukum

Keluarga Klarifikasi Soal Nilai LHKPN Mantan Walikota Yogyakarta

MINGGU, 05 JUNI 2022 | 02:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yudi Syamhudi Suyuti, yang merupakan adik mantan Walikota Yogyakarta yang di tangkap KPK Haryadi Suyuti angkat bicara mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terdapat pada laman resmi KPK. LHKPN ini sempat menjadi bahan pemberitaan sejumlah media massa.

Menurut Koordinator Eksekuti JAKI (Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional) ini, beberapa informasi LHKPN perlu dipertanyakan. Hal tersebut untuk meluruskan nama baik kedua orang tua, dimana almarhum Zarkowi Soejoeti dan Yayah Maskiah.

Sebab dalam LHKPN terdapat beberapa rumah warisan yang dilaporkan untuk pelaporan kekayaan pada tahun 2020. Sementara ayahnya baru meninggal dunia tahun 2021 dan hanya meninggalkan 1 rumah yang penetapan warisnya belum ditetapkan, baik itu di tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Pengadilan.


Atas itu, ia menyarankan KPK memanggil pihak keluarga, termasuk dirinya untuk dimintai keterangan guna menjelaskan, menginformasikan dan mengklarifikasi pada pihak keluarga.

"Saya pikir KPK perlu memanggil keluarga dari Haryadi Suyuti untuk dimintai keterangan mengenai harta warisan tersebut. Lah meninggalnya saja 15 Maret 2021, sementara e-LHKPN Haryadi Suyuti dilaporkan tahun 2020. Hal ini perlu konfirmasi dan diklarifikasi," kata Yudi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6).

Yudi menuturkan, hal ini sangat penting, apakah rumah peninggalan dari ayahnya, Zarkowi Soejoeti, turut dimasukkan pada LHKPN yang diinformasikan komisi antirasuah. Padahal, saat LHKPN dibuat rumah tersebut masih atas nama sang ayah. Karenanya, menurut dia nilai LHKPN kakaknya dianggap perlu diketahui pihak keluarga yang ditinggal ayahnya.

Diketahui, dalam LHKPN disebut bahwa harta Haryadi lebih dari Rp10,5 miliar. Harta tersebut terbagi atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas, serta alat bergerak.

"Saya pastikan, ayah kami almarhum Bapak Zarkowi Soejoeti yang meninggal dunia pada 15 Maret 2021 hanya meninggalkan harta satu rumah di Jl.Wulung No.29, Papringan, Sleman, Yogyakarta. Dan sampai saat ini belum ada penetapan waris, dimana rumah tersebut masih dimiliki atas nama Zarkowi Soejoeti," ujarnya.

"Hal ini perlu kami luruskan, agar masyarakat dan khususnya pihak keluarga yang ditinggalkan ayah kami menerima informasi seterang-terangnya. Karena dari laporan LHKPN KPK tercantum harta yang dilaporkan ada beberapa rumah hasil warisan," ungkap Yudi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya