Berita

Anggota Komisi V DPR RI Muh Aras/Net

Politik

Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Belum Bisa Bahas RUU LLAJ, Ada Apa?

JUMAT, 03 JUNI 2022 | 20:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan Revisi Undang Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang secara resmi belum bisa dilaksanakan Komisi V DPR RI menyisakan tanda tanya.

Itu lantaran surat yang dilayangkan Komisi V DPR masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perihal RUU LLAJ agar segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022.

"Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR, supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai," kata Anggota Komisi V DPR RI Muh Aras kepada wartawan, Jumat (3/6).


"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin dipersidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," sambungnya.

Pembahasan RUU LLAJ, kata Anggota Fraksi PPP itu, tidak secara otomatis menggantikan Revisi Undang Undang Nomor 38/2004 Tahun 2004 tentang Jalan masuk dalam Prolegnas 2022. Meski RUU Jalan ini diketahui telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021.

"Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi, Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggungjawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat," kata M Aras.

Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu menyatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai berbagai stakeholder.

Dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum kami himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detil, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum," urainya.

Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu. Diantaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, sistem perpajakan angkutan online preservasi dan sebagainya.

Kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Berikut sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya