Berita

Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun/Repro

Politik

Jokowi Bukan King Maker Pilpres 2024, Kecuali Preshold Diubah 0 Persen

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 21:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo diidentifikasi sebagai sosok yang tak lagi memilliki pengaruh atau diperhitungkan dalam percaturan politik, khususnya terkait Pilpres 2024. Namun, ada satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengubah posisi tersebut.

Begitu bacaan pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dalam talk show Tanya Jawab Cak Ulung bertajuk "Disowani Prabowo, Surya Paloh King Maker Pilpres?", yang digelar Kantor Berita Politik RMOL secara virtual, Kamis (2/6).

"Kalau ditanya, Jokowi ada di mana di 2024? Saya melihatnya dalam beberapa bulan ke depan dia tidak terlalu diperhitungkan dalam dinamika politik nasional. Oleh sebab itu, saya mau mengatakan Jokowi bukan king maker untuk politik kita ke depan," ujarnya.


Menurut sosok yang kerap disapa Ubed ini, penentuan terpenting dari arah politik Indonesia ke depan sebanarnya ditentukan oleh seberapa besar peluang adanya perubahan UU Pemilu yang di dalamnya masih memberikan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold).

Tepatnya di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal perolehan kursi parlemen 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

Bagi Ubed, aturan preshold akan menjadi ganjalan bagi demokrasi Indonesia yang diharapkan bergerak menjadi lebih baik ke depannya.

Berkaca dari Pilpres 2019 lalu figur yang terpilih justru yang diusung oleh partai politik yang tidak memiliki independensi mengatur pengaruh kelompok penguasa atau oligarki.

Dalam posisi jelang dua tahun Pilpres ini, Ubed tidak bisa memungkiri isyarat-isyarat hasrat dari Jokowi untuk bisa tetap mempunyai pengaruh penting dalam kontestasi Pilpres 2024 yang direncanakan tahapannya akan berjalan mulai 14 Juni tahun ini.

Namun demikian, analisa Ubed, karena dirinya bukan ketua umum partai dan hanya petugas partai yang sudah mencicipi dua kali Pemilu dan menang. Meskipun perananya masih minimalis jika dilihat ke depan.

Bagi Ubed, kondisi politik Pilpres akan berbeda jika  ada perubahan preshold menjadi 0 persen.

"Ketika itu terjadi, maka Jokowi juga memungkinkan melakukan manuver politik. Bisa membeli partai apapun untuk bisa mendorong kandidatnya. Jadi pintunya ada di situ," tuturnya.

"Saya khawatir juga, karena kan penentu dari perubahan presidential threshold 20 persen ke 0 persen itu MK. Dan Ketua MK itu kan sekarang adik iparnya (Jokowi). Jadi memungkinkan perubahan konstitusi terjadi dalam beberapa bulan ke depan," demikian Ubed menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya