Berita

AKBP Brotoseno/Net

Politik

Direktur Lemkapi: Sidang Etik AKBP Brotoseno Final, Rekomendasinya Demosi Bukan PTDH

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno bersifat final dan tidak bisa dianulir.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Edi menambahkan, sidang tersebut juga dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan Presiden Jokowi sebagai Kapolri.


“Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memproses Brotoseno tidak memberikan rekonendasi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) tahun 2020. Itu jauh sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri,” kata Edi.

Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 ini menjelaskan, dalam sidang tersebut, KKEP memberikan sanksi AKBP Brotoseno melakukan perbuatan tercela, dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Edi menekankan bahwa sidang ini merekomendasikan Brotoseno sanksi demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, bukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, kata Edi, Brotoseno juga telah menjalani hukuman penjara 3 tahun tiga bulan. Pemerhati kepolisian ini meminta, polemik yang terjadi ditengah masyrakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri.

“Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang apalagi  melanggar hukum. Bila saja kejadian itu terjadi pada anggota polri sekarang ini, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat kasus seperti itu akan dipecat,” ujar Edi.

Disisi lain, Edi berpendapat, menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri banyak dilakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelayanan.

Misalnya, beber Edi, guna memperkuat pelayanan dan pengawasan Polri,  Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi data managemen system. Kemudian Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota polri yang melakukan pelanggaran.  

“Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional,” demikian Edi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya