Berita

AKBP Brotoseno/Net

Politik

Direktur Lemkapi: Sidang Etik AKBP Brotoseno Final, Rekomendasinya Demosi Bukan PTDH

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno bersifat final dan tidak bisa dianulir.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Edi menambahkan, sidang tersebut juga dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan Presiden Jokowi sebagai Kapolri.


“Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memproses Brotoseno tidak memberikan rekonendasi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) tahun 2020. Itu jauh sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri,” kata Edi.

Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 ini menjelaskan, dalam sidang tersebut, KKEP memberikan sanksi AKBP Brotoseno melakukan perbuatan tercela, dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Edi menekankan bahwa sidang ini merekomendasikan Brotoseno sanksi demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, bukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, kata Edi, Brotoseno juga telah menjalani hukuman penjara 3 tahun tiga bulan. Pemerhati kepolisian ini meminta, polemik yang terjadi ditengah masyrakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri.

“Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang apalagi  melanggar hukum. Bila saja kejadian itu terjadi pada anggota polri sekarang ini, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat kasus seperti itu akan dipecat,” ujar Edi.

Disisi lain, Edi berpendapat, menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri banyak dilakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelayanan.

Misalnya, beber Edi, guna memperkuat pelayanan dan pengawasan Polri,  Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi data managemen system. Kemudian Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota polri yang melakukan pelanggaran.  

“Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional,” demikian Edi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya