Berita

AKBP Brotoseno/Net

Politik

Direktur Lemkapi: Sidang Etik AKBP Brotoseno Final, Rekomendasinya Demosi Bukan PTDH

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno bersifat final dan tidak bisa dianulir.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Edi menambahkan, sidang tersebut juga dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan Presiden Jokowi sebagai Kapolri.


“Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memproses Brotoseno tidak memberikan rekonendasi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) tahun 2020. Itu jauh sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri,” kata Edi.

Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 ini menjelaskan, dalam sidang tersebut, KKEP memberikan sanksi AKBP Brotoseno melakukan perbuatan tercela, dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Edi menekankan bahwa sidang ini merekomendasikan Brotoseno sanksi demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, bukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, kata Edi, Brotoseno juga telah menjalani hukuman penjara 3 tahun tiga bulan. Pemerhati kepolisian ini meminta, polemik yang terjadi ditengah masyrakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri.

“Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang apalagi  melanggar hukum. Bila saja kejadian itu terjadi pada anggota polri sekarang ini, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat kasus seperti itu akan dipecat,” ujar Edi.

Disisi lain, Edi berpendapat, menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri banyak dilakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelayanan.

Misalnya, beber Edi, guna memperkuat pelayanan dan pengawasan Polri,  Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi data managemen system. Kemudian Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota polri yang melakukan pelanggaran.  

“Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional,” demikian Edi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya