Berita

AKBP Brotoseno/Net

Politik

Direktur Lemkapi: Sidang Etik AKBP Brotoseno Final, Rekomendasinya Demosi Bukan PTDH

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno bersifat final dan tidak bisa dianulir.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Edi menambahkan, sidang tersebut juga dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan Presiden Jokowi sebagai Kapolri.

“Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memproses Brotoseno tidak memberikan rekonendasi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) tahun 2020. Itu jauh sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri,” kata Edi.

Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 ini menjelaskan, dalam sidang tersebut, KKEP memberikan sanksi AKBP Brotoseno melakukan perbuatan tercela, dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Edi menekankan bahwa sidang ini merekomendasikan Brotoseno sanksi demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, bukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, kata Edi, Brotoseno juga telah menjalani hukuman penjara 3 tahun tiga bulan. Pemerhati kepolisian ini meminta, polemik yang terjadi ditengah masyrakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri.

“Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang apalagi  melanggar hukum. Bila saja kejadian itu terjadi pada anggota polri sekarang ini, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat kasus seperti itu akan dipecat,” ujar Edi.

Disisi lain, Edi berpendapat, menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri banyak dilakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelayanan.

Misalnya, beber Edi, guna memperkuat pelayanan dan pengawasan Polri,  Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi data managemen system. Kemudian Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota polri yang melakukan pelanggaran.  

“Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional,” demikian Edi.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Dewan Pembina PKP Angkat Bicara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45

UPDATE

Dua Tokoh Sumut Raih Penghargaan Karang Taruna 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:03

Telkom Sabet Penghargaan dalam Ajang BUMN Learning Festival 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:02

Kim Jong Un Pertegas Status Korsel Musuh Korut

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:53

Cek Pasukan Pengaman Pelantikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:47

Megawati dan Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Doktoral Hasto di UI

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:28

100 Ribu Prajurit TNI Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:22

Iran: Pembunuhan Yahya Sinwar Perkuat Semangat Perlawanan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21

KPK Panggil Istri dan Anak Mantan Sekretaris Barantan di Kasus Korupsi X-ray Kementan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:17

Pembantaian Maling Motor di Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:11

PalmCo Scholarship Berikan Beasiswa dan Peluang Bekerja

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:04

Selengkapnya