Berita

Diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN Dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6)/RMOL

Politik

Habiskan Rp 1 Triliun Per Tahun, Imparsial: Ketimbang Paksakan Komcad Mending Perkuat Tentara Kita

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang salah satu turunannya mengatur soal Komponen Cadangan (Komcad) terus menjadi sorotan.

Pasalnya, Komcad dinilai terlalu memaksakan warga sipil untuk menjadi militer hingga ada tuntutan pidana jika menolak. Sebab, hal ini belum terlalu urgent di Indonesia.

Begitu disampaikan Peneliti Senior Imparsial, Al Araf dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN Dalam Perspektif Politik Hukum HAM: Jelang Putusan MK” pada Kamis sore (2/6).


Al Araf menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertananan memperkuat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di tiga matra (darat, laut dan udara) ketimbang memaksakan Komcad. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah (PR) di internal TNI.

Mulai dari rumah dinas prajurit yang masih didapati sengketa hingga perlengkapan alutsista yang dinilainya masih di bawah kapasitas negara-negara lain.

“Makanya yang harus kita perkuat ya tentaranya dong. 50 persen alutsista kita itu under standar, sengketa Rumah Dinas tentara,” tegas Al Araf.

Menurut Al Araf, pemerintah sebaiknya memikirkan perlengakapan hingga kesejahteraan TNI ketimbang memaksakan Komcad. Apalagi, kata dia, anggaran untuk Komcad mencapai Rp1 triliun per tahun.

“Kita nggak punya duit. Ini Komcad habiskan dana Rp1 triliun tiap tahun, mending buat rumah susun untuk tentara supaya gak rebutan. Nanti dulu lah (Komcad) ini, fokus dululah problem utamanya. Itu realitas. Ini mengedepankan program begini (Komcad),” sesalnya.

“Kalau nanti 30 tahun lagi kita udah kuat alutsistanya kuat, rumah dinas bagus, buat pelatihan militer bagus. Boleh lah,” demikian Al Araf.

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain;  Pegiat HAM Fery Kusuma, Kaprodi FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Faisal Nurdin Idris, dan Peneliti CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Junaidi Simun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya