Berita

Seorang pekerja tengah memindahkan minyak mentah CPO ke dalam mobil tanki/Net

Hukum

Dugaan Kartel, Ini Daftar Perusahaan Sawit yang Dipanggil KPPU

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 16:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah perusahaan sawit dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya memanggil beberapa nama besar perusahaan yang bergerak di bidang sawit mulai dari Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, Wilmar, Royal Golden Eagle Grup, Incasi, Permata Hijau, Pasific, Karya Prima, dan Budi Nabati.

Panggabean menambahkan, sejumlah perusahaan tidak memenuhi panggilan KPPU pada hari ini, dan dijadwalkan bakal dipanggil sampai batas waktu 9 Juni 2022 mendatang.


"Kelompok Sinar Mas tidak hadir mereka meminta reschedule. Kelompok Wilmar ada yang hadir 2, ada 4 tidak hadir. Kelompok Royal Golden Eagle Group tidak hadir. Perusahaan ini akan dipanggil kembali pada 31 Mei sampai 9 Juni 2022. Kami belum bisa menyampaikan tanggal pastinya," ujarnya dalam konferensi pers KPPU, akhir bulan Mei 2022.

Pemeriksaan ini, kata Gopprera pihaknya ingin mengetahui lebih dalam terkait dengan produksi, distribusi hingga penetapan harga. Setelah dipanggil, perusahaan juga akan diminta data lengkap terkait hal tersebut.

"Mereka yang hadir menyampaikan keterangan, ada yang bisa dipakai, banyak juga yang tidak. Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui, seperti penetapan harga. Jadi tetap membutuhkan data-data terkait dengan masing-masing pelaku usaha," jelasnya.

Berikut ini perusahaan-perusahaan yang dipanggil oleh KPPU terkait dengan adanya dugaan kartel minyak goreng.

Dari kelompok usaha Musim Mas yang hadir yaitu PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Musim Mas. Sementara yang tidak hadir PT Megasurya Mas.

Ke depan, KPPU akan memanggil perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Indo Karya Internusa dan PT Wira Inno Mas.

Dari kelompok Sinar Mas yang tidak hadir PT Sinar Mas Agro Resources and Technology. Dan ke depan, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology dan PT Ivo Mas Tunggal akan dipanggil kembali.

Sementara dari kelompok Indofood,  yang hadir penuhi panggilan KPPU yaitu PT Salim Ivomas Pratama.

Dari kelompok Wilmar, yang hadir penuhi panggilan yaitu PT Agrindo Indah Persada dan PT Multi Nabati Sulawesi. Sementara yang tidak hadir dari kelompok Wilmar ialah PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan, yang tidak hadir ini akan kembali dipanggil oleh KPPU.

Kelompok Royal Golden Eagle Group yang tidak hadir, PT Asian Agro Agung Jaya, PT Sari Dumai Sejati, PT Padang Raya Cakrawala dan PT Kutai Refinery Nusantara

Kelompok Incasi yang hadir, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation. Dari kelompok Permata Hijau yang hadir, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Sawit.

Sementara kelompok Pacifik yang hadir, PT Pacific Medan Industri. Dan KPPU akan memanggil dari kelompok usaha Pacifik antara lain PT Pacific Palmindo Industri dan PT Pacific Indopalm Industri.

Lalu dari kelompok Bina Karya Prima hadir dan akan dipanggil lagi yakni PT Bina Karya Prima. Kemudian dari kelompok Budi Nabati hadir dan akan dipanggil lagi ialah PT Budi Nabati Perkasa.

Perusahaan yang masuk dalam daftar akan dipanggil oleh KPPU, dilakukan pemeriksaan pada 31 Mei hingga 9 Juni 2022.


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya