Berita

Seorang pekerja tengah memindahkan minyak mentah CPO ke dalam mobil tanki/Net

Hukum

Dugaan Kartel, Ini Daftar Perusahaan Sawit yang Dipanggil KPPU

KAMIS, 02 JUNI 2022 | 16:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah perusahaan sawit dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan kartel.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya memanggil beberapa nama besar perusahaan yang bergerak di bidang sawit mulai dari Sinar Mas, Musim Mas, Indofood, Wilmar, Royal Golden Eagle Grup, Incasi, Permata Hijau, Pasific, Karya Prima, dan Budi Nabati.

Panggabean menambahkan, sejumlah perusahaan tidak memenuhi panggilan KPPU pada hari ini, dan dijadwalkan bakal dipanggil sampai batas waktu 9 Juni 2022 mendatang.

"Kelompok Sinar Mas tidak hadir mereka meminta reschedule. Kelompok Wilmar ada yang hadir 2, ada 4 tidak hadir. Kelompok Royal Golden Eagle Group tidak hadir. Perusahaan ini akan dipanggil kembali pada 31 Mei sampai 9 Juni 2022. Kami belum bisa menyampaikan tanggal pastinya," ujarnya dalam konferensi pers KPPU, akhir bulan Mei 2022.

Pemeriksaan ini, kata Gopprera pihaknya ingin mengetahui lebih dalam terkait dengan produksi, distribusi hingga penetapan harga. Setelah dipanggil, perusahaan juga akan diminta data lengkap terkait hal tersebut.

"Mereka yang hadir menyampaikan keterangan, ada yang bisa dipakai, banyak juga yang tidak. Dugaan kartel ini tidak ada yang mau mengakui, seperti penetapan harga. Jadi tetap membutuhkan data-data terkait dengan masing-masing pelaku usaha," jelasnya.

Berikut ini perusahaan-perusahaan yang dipanggil oleh KPPU terkait dengan adanya dugaan kartel minyak goreng.

Dari kelompok usaha Musim Mas yang hadir yaitu PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Musim Mas. Sementara yang tidak hadir PT Megasurya Mas.

Ke depan, KPPU akan memanggil perusahaan PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Indo Karya Internusa dan PT Wira Inno Mas.

Dari kelompok Sinar Mas yang tidak hadir PT Sinar Mas Agro Resources and Technology. Dan ke depan, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology dan PT Ivo Mas Tunggal akan dipanggil kembali.

Sementara dari kelompok Indofood,  yang hadir penuhi panggilan KPPU yaitu PT Salim Ivomas Pratama.

Dari kelompok Wilmar, yang hadir penuhi panggilan yaitu PT Agrindo Indah Persada dan PT Multi Nabati Sulawesi. Sementara yang tidak hadir dari kelompok Wilmar ialah PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan, yang tidak hadir ini akan kembali dipanggil oleh KPPU.

Kelompok Royal Golden Eagle Group yang tidak hadir, PT Asian Agro Agung Jaya, PT Sari Dumai Sejati, PT Padang Raya Cakrawala dan PT Kutai Refinery Nusantara

Kelompok Incasi yang hadir, PT Incasi Raya, PT Selago Makmur Plantation. Dari kelompok Permata Hijau yang hadir, PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Sawit.

Sementara kelompok Pacifik yang hadir, PT Pacific Medan Industri. Dan KPPU akan memanggil dari kelompok usaha Pacifik antara lain PT Pacific Palmindo Industri dan PT Pacific Indopalm Industri.

Lalu dari kelompok Bina Karya Prima hadir dan akan dipanggil lagi yakni PT Bina Karya Prima. Kemudian dari kelompok Budi Nabati hadir dan akan dipanggil lagi ialah PT Budi Nabati Perkasa.

Perusahaan yang masuk dalam daftar akan dipanggil oleh KPPU, dilakukan pemeriksaan pada 31 Mei hingga 9 Juni 2022.


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya