Berita

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid/RMOL

Politik

Pastikan Gugat PT 20 Persen, PKS: Semuanya Sudah Siap, Tunggu Timing yang Tepat

SELASA, 31 MEI 2022 | 19:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana judicial review (JR) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) semakin mantap.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid memastikan gugatan tersebut akan diajukan ke MK lantaran sudah menjadi keputusan partai.

Namun, terkait kapan waktu pasti gugatan itu dilayangkan ke MK, Hidayat masih menunggu waktu yang pas.


“Iya, insyaallah kita akan ajukan karena sudah jadi keputusan partai. Kami menunggu timing yang tepat ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).

HNW, begitu ia akrab disapa, menuturkan masih menunggu pihak-pihak lain yang tengah mengajukan gugatan penghapusan PT agar nol persen. Tetapi secara prinsip, PKS mendukung gugatan tersebut.

“Kalau ini terus ditolak, tentu kami harus mengajukan opsi lain. Nah opsi yang lain itu tunggu saja ketika kami akan mengajukan,” tuturnya.

Namun begitu, pihaknya memastikan akan mengajukan JR ke MK agar tidak terulang apa yang dikhawatirkan publik dari Pilpres 2019, di mana PT yang terlalu tinggi hanya memunculkan dua calon saja.

“Sehingga dari dua calon itu menghadirkan apa yang sekarang ini masih sangat disayangkan, yaitu terjadi pembelahan,” kata Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Hidayat menegaskan persiapan menuju MK sudah matang, tinggal menunggu waktu yang tepat.

“Sudah siap semuanya dengan segala argumentasinya. Kami menunggu timing yang tepat sesudah MK memutuskan tuntutan kawan-kawan yang 0 persen itu,” tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya