Berita

Polres Tangsel saat rilis penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu/RMOLBanten

Presisi

Peredaran 6 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Oleh Polres Tangsel

SENIN, 30 MEI 2022 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dari Pekanbaru, Riau berhasil menuju ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Tangsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, penggagalan pengiriman sabu berawal dari informasi yang didapat oleh jajarannya jika akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau.

"Selanjutnya tim berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau," kata Amantha seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, di Mapolres Tangsel, Senin (30/5).


Dari hasil pengejaran tersebut, Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan dua pelaku yakni MF dan MOF ditempat yang berbeda.

Amantha menjelaskan, timnya berhasil mengamankan seseorang tersangka M.F di sebuah rumah kontrakan. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram.

Berdasarkan hasil keterangan MF, terdapat paket sabu lainnya yang dibungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang dan berada di kediaman MOF.

"Berdasarkan informasi dari tersangka M.F bahwa tersangka M.F masih menyimpan 6 bungkus didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam," tutur Amantha.

MF dan MOF mengakui, jika barang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.

"Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

Dari hasil barang bukti 6,3 kilogram sabu jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 9,3 miliar.

Amantha juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan jaringan narkotika yang dijalankan oleh pelaku.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya," tandas Amantha.

Dari perbuatannya, MF dan MOF disangkakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya