Berita

Polres Tangsel saat rilis penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu/RMOLBanten

Presisi

Peredaran 6 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Oleh Polres Tangsel

SENIN, 30 MEI 2022 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dari Pekanbaru, Riau berhasil menuju ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Tangsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, penggagalan pengiriman sabu berawal dari informasi yang didapat oleh jajarannya jika akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau.

"Selanjutnya tim berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau," kata Amantha seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, di Mapolres Tangsel, Senin (30/5).


Dari hasil pengejaran tersebut, Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan dua pelaku yakni MF dan MOF ditempat yang berbeda.

Amantha menjelaskan, timnya berhasil mengamankan seseorang tersangka M.F di sebuah rumah kontrakan. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram.

Berdasarkan hasil keterangan MF, terdapat paket sabu lainnya yang dibungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang dan berada di kediaman MOF.

"Berdasarkan informasi dari tersangka M.F bahwa tersangka M.F masih menyimpan 6 bungkus didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam," tutur Amantha.

MF dan MOF mengakui, jika barang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.

"Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

Dari hasil barang bukti 6,3 kilogram sabu jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 9,3 miliar.

Amantha juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan jaringan narkotika yang dijalankan oleh pelaku.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya," tandas Amantha.

Dari perbuatannya, MF dan MOF disangkakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya