Berita

Polres Tangsel saat rilis penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu/RMOLBanten

Presisi

Peredaran 6 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Oleh Polres Tangsel

SENIN, 30 MEI 2022 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dari Pekanbaru, Riau berhasil menuju ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Tangsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, penggagalan pengiriman sabu berawal dari informasi yang didapat oleh jajarannya jika akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau.

"Selanjutnya tim berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau," kata Amantha seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, di Mapolres Tangsel, Senin (30/5).


Dari hasil pengejaran tersebut, Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan dua pelaku yakni MF dan MOF ditempat yang berbeda.

Amantha menjelaskan, timnya berhasil mengamankan seseorang tersangka M.F di sebuah rumah kontrakan. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram.

Berdasarkan hasil keterangan MF, terdapat paket sabu lainnya yang dibungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang dan berada di kediaman MOF.

"Berdasarkan informasi dari tersangka M.F bahwa tersangka M.F masih menyimpan 6 bungkus didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam," tutur Amantha.

MF dan MOF mengakui, jika barang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.

"Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

Dari hasil barang bukti 6,3 kilogram sabu jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 9,3 miliar.

Amantha juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan jaringan narkotika yang dijalankan oleh pelaku.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya," tandas Amantha.

Dari perbuatannya, MF dan MOF disangkakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya