Berita

Polres Tangsel saat rilis penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu/RMOLBanten

Presisi

Peredaran 6 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Oleh Polres Tangsel

SENIN, 30 MEI 2022 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengiriman narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dari Pekanbaru, Riau berhasil menuju ke wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Tangsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, penggagalan pengiriman sabu berawal dari informasi yang didapat oleh jajarannya jika akan ada pengiriman sabu dari Pekanbaru, Riau.

"Selanjutnya tim berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau," kata Amantha seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten, di Mapolres Tangsel, Senin (30/5).


Dari hasil pengejaran tersebut, Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan dua pelaku yakni MF dan MOF ditempat yang berbeda.

Amantha menjelaskan, timnya berhasil mengamankan seseorang tersangka M.F di sebuah rumah kontrakan. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram.

Berdasarkan hasil keterangan MF, terdapat paket sabu lainnya yang dibungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang dan berada di kediaman MOF.

"Berdasarkan informasi dari tersangka M.F bahwa tersangka M.F masih menyimpan 6 bungkus didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam," tutur Amantha.

MF dan MOF mengakui, jika barang tersebut akan diedarkan di wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.

"Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan, maupun DKI Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

Dari hasil barang bukti 6,3 kilogram sabu jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 9,3 miliar.

Amantha juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan jaringan narkotika yang dijalankan oleh pelaku.

"Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya," tandas Amantha.

Dari perbuatannya, MF dan MOF disangkakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya