Berita

Presiden Joko Widodo mengatakan sudah menemukan kunci agar harga minyak goreng kembeli Rp 14.000 per kg/Ist

Dahlan Iskan

Aplikasi Migor

SENIN, 30 MEI 2022 | 04:55 WIB | OLEH: DAHLAN ISKAN

LARANGAN sudah dicabut. Kapal belum ada yang berangkat. Sudah lebih seminggu. Akhirnya lebih sebulan Indonesia tidak ekspor minyak goreng –dan bahan baku minyak goreng.

Lalu ada yang menghitung berapa devisa yang hilang. Berapa pula penghasilan negara yang batal masuk. Dari pajak dan nonpajak.

Angkanya fantastis. Saya tidak sampai hati menuliskannya.


Anda sudah tahu. Sudah beredar luas di medsos.

Larangan ekspor memang benar-benar sudah dicabut. Presiden Jokowi sendiri yang mencabut. Lewat instruksi atau apa pun itu namanya: lewat video resmi kenegaraan.

Pengusaha pun sudah boleh ekspor lagi: mulai tanggal 23 Mei lalu. Tapi belum satu pun kapal pembawa CPO berangkat ke luar negeri –sampai kemarin.

Entah hari ini.

Atau besok.

Atau kapan-kapan.

Videonya jelas sekali. Maksud di video itu juga jelas. Tapi masih ada yang harus lebih jelas: bagaimana tata cara ekspor yang baru.

Video itu, tentu, tidak merinci tata cara ekspor CPO dan minyak goreng.

Harus ada video lain sebagai tata laksana video Presiden Jokowi. Bahkan video siapa pun tidak cukup lagi.

Harus sangat rinci. Harus ada angka-angka. Tanggal-tanggal. Dokumen-dokumen. Semua itu hanya bisa jelas kalau bentuknya dokumen tertulis.

Dokumen tertulis itu juga harus bisa jadi pegangan –dasar hukum. Agar kelak tidak ada yang jadi tersangka hanya karena dianggap melanggar dokumen.

Maka bentuk aturan pelaksanaan pencabutan larangan ekspor itu harus SK menteri. Atau peraturan menteri.

Berarti menteri perdagangan yang harus membuat dan menerbitkannya. Tanpa menteri perdagangan, video keputusan presiden itu tidak bisa dilaksanakan.

SK menteri juga belum cukup. Harus ada SK dirjen perdagangan dalam negeri. Yang mengatur lebih rinci lagi.

Dirjennya kini dalam tahanan. Bersama tiga pengurus perusahaan CPO –bukan pengusahanya. Ditambah satu tokoh terkenal Lin Che Wei –yang oleh penegak hukum dianggap sebagai perantara.

Tapi sudah ada pengganti dirjen itu. Pengganti itulah yang harus merumuskan aturan rincinya. Yang akan sangat detail.

Keputusan menteri perdagangannya sendiri sudah terbit. Di hari yang sama dengan terbitnya video pencabutan oleh Presiden Jokowi. Tapi tidak mudah menerbitkan SK dirjen.

Harus sangat rinci. Juga harus bisa menyeimbangkan antara jumlah yang boleh diekspor dan yang harus dijual di dalam negeri.

Bahkan tata laksana penjualan dalam negeri itu juga harus rinci. Sampai ke soal jumlah, harga dan siapa yang harus menjual.

Mungkin, hari ini, SK dirjen itu sudah keluar. Atau kemarin. Yang saya tahu: draf peraturan dirjen itu sudah final dua hari lalu.

Berarti hari ini sudah akan ada kapal yang berangkat ke luar negeri. Atau jangan-jangan juga belum.

Siapa tahu masih perlu kepastian yang lebih pasti.

Memang, dengan cepat-cepat ekspor devisa negara cepat masuk.

Tapi jangan-jangan kita tidak harus cepat mengejar devisa. Devisa kita sudah besar. Terbesar dalam sejarah. Dan devisa itu masih akan terus naik. Dari sektor lain: batu bara.

Batu bara itu sebenarnya seperti minyak goreng juga. Persis.

Yang kian kaya sangat banyak. Yang menderita juga banyak.

Hanya saja yang menderita itu tidak ada yang marah-marah. Sehingga dibiarkan saja begitu.

Jadi, kapan ekspor CPO dan minyak goreng bisa dimulai?

Kalau yang ditunggu SK dirjen, semoga SK Dirjen itu sudah keluar. Dan sesuai dengan draf final.

Intinya: semua perusahaan yang memproduksi CPO harus mengambil peran dalam penyediaan bahan baku untuk semua pabrik minyak goreng. Lewat DMO dan DPO.

Inti lainnya: semua perusahaan yang memproduksi minyak goreng harus mengambil peran dalam pemenuhan minyak goreng di dalam negeri.

Akan ada pendataan: berapa jumlah produsen CPO. Berapa kapasitas masing-masing.

Sudah tahu.

Ada berapa jumlah produsen minyak goreng. Berapa keperluan bahan baku masing-masing.

Sudah tahu.

Lalu akan ada penjatahan. Siapa harus menyerahkan berapa ton CPO ke pabrik minyak goreng yang mana. Siapa yang mengangkut. Berapa harganya.

Kalau semua itu belum beres, ekspor CPO belum akan terjadi. Semua itu akan menjadi dasar: siapa boleh ekspor berapa. Bukti keharusan sudah memenuhi pasar dalam negeri (DMO) jadi dokumen izin ekspor.

Mungkin semua itu tidak sulit –di atas komputer. Yang lebih sulit di bawahnya lagi: kepada siapa pabrik minyak goreng menyerahkan hasil produksinya. Agar bisa sampai ke pasar-pasar.

Selama ini jelas: lewat mekanisme pedagang. Dari pabrik ke pedagang besar. Lalu ke pedagang menengah. Dari menengah ke pengecer. Lalu ke dapur Anda.

Tapi mekanisme itu terbukti gagal: dalam mengendalikan harga. Sisi berhasilnya hanya dalam memenuhi kebutuhan pasar.

Maka kelemahan itulah yang akan dikoreksi. Akan diatur lebih rinci. Khususnya yang kategori minyak goreng curah bersubsidi. Yang harganya dipatok oleh pemerintah.

Ini sekaligus peluang untuk Anda. Tidak akan ada lagi mekanisme pasar. Yang akan dibangun adalah mekanisme aplikasi.

Akan ada jalur baru: Pedagang Pengecer Online Minyak Goreng Bersubsidi. Mungkin Aryo Mbediun, komentator Disway itu, bisa mencarikan singkatannya. Yang enak untuk diucapkan. Apalagi kalau ada unsur humornya.

Untuk yang belum ada singkatannya itu akan dibuatkan aplikasi khusus. Silakan Anda mendaftar. Syaratnya mudah. Anda punya HP yang bisa mengikuti aplikasi tersebut.

Setelah Anda mendaftar akan ada proses verifikasi dan penetapan: permohonan Anda disetujui atau ditolak. Kantor perdagangan kabupaten dan kota harus siap menjawab tata cara pendaftaran itu.

Jadi kapan ekspor CPO bisa dimulai di dunia nyata?

Anda pun kini sudah tahu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya