Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Hampir Tak Mungkin PKB Gugat Preshold ke Mahkamah Konstitusi

MINGGU, 29 MEI 2022 | 04:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kemungkinan PKB mengajukan gugatan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) kemungkinannya hampir tidak mungkin, mengingat ada sejumlah faktor yang menjadikannya diperebutkan poros koalisi lainnya yang akan terbetuk.

Begitu ramalan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rifan, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/5).

"Tokoh-tokoh kita sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan gugatan soal presidential threshold ini, tapi berujung tidak mulus. Karena kita tetap butuh koalisi. Saya kuang yakin nanti dari Cak Imin (mengajukan)," ujar Ali.


Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, Ali yak yakin preshold bisa dihapuskan atau menjadi 0 persen. Menurutnya itu agak sulit jika melihat positionng sitem politik Indonesia yang multi partai.

Kalau diturunkan baru mungkin," imbuhnya.

Di samping itu, Ali juga melihat posisi PKB sebagai partai politik (parpol) berbasis massa islam memiliki sejumlah kelebihan, di samping perolehan suara dna kursinya di DPR RI pada Pemilu Serentak 2019 adalah yang terbanyak di banding partai islam lain.

"Posisi NU itu dalam koteks strategis, yang sering disebut triple power. Selain (identik sebagai parpol) masyarakat muslim, Jawa Tengah, juga nahdliyin itu sendiri. jadi NU punya 3 kekuatan," paparnya.

Maka dari itu, Ali melihat potensi PKB sebagai partai berbasis massa islam akan diperebutkan.

Dia memprediksi, PKB kemungkinan akan bergabung dengan Gerindra ataupun bergabung dengan poros Partai Nasdem dan PKS.

"Itu sudah cukup berkoalisi. Kalau PDIP kan sudah sangat cukup tanpa koalisi," imbuhnya.

"Artinya posisi PKB pasca terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu, yaitu Golkar, PAN, dan PPP, justru bukan ditinggalkan, tapi nilai tawaranya ini bisa naik," demikian Ali.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya