Berita

Kolase Rezky Aditya dan Wenny Ariani/Net

Publika

Kasus Anak Kandung Ditolak Divonis A Contrario

SABTU, 28 MEI 2022 | 14:22 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

WENNY Ariani dan Rezky Aditya punya anak perempuan di luar nikah. Naira Kaemita Tarekat. Tapi Rezky tak mengakui Naira anaknya. Diajak tes DNA juga ogah. Akhirnya pengadilan memutuskan: Naira anak Rezky. Tok...

Itu terobosan. Baru, dalam kasus perdata ini. Hakim menjatuhkan vonis, tanpa perlu menunggu tergugat Rezky mau dites DNA. Juga tidak ada unsur pemaksa agar Rezky mau tes DNA.

Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dengan Majelis Hakim pimpinan Solahudin SH MH, memutuskan empat poin, berikut:


1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.

2) Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum

3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

4) Menolak untuk selebihnya.

Yang menarik poin nomor tiga. Hakim menggunakan logika hukum berbalik. Disebut: argumentum a contrario.

R. Soeroso dalam bukunya: "Pengantar Ilmu Hukum" (Sinar Grafika Jakarta, 2011) menyatakan:

“Argumentum a contrario, atau sering disebut a contrario, artinya menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian, antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang."

Penafsiran "perlawanan" diperbolehkan dalam rangka penemuan hukum. Penafsiran "perlawanan" itulah argumentum a contrario. yaitu hakim menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian.

Dalam kasus tersebut, majelis memvonis: Rezky adalah ayah biologis Naira. Sampai, Rezky bisa membuktikan (secara hukum) sebaliknya.

Ini bisa jadi rujukan (yuriprudensi) bagi cewek-cewek yang melahirkan anak di luar nikah. Lalu si cowok tak mau mengakui, juga diajak dites DNA, menolak. Bisa langsung ke pengadilan. Dan menang.
 
Di putusan poin nomor empat "menolak untuk selebihnya", adalah menolak gugatan ganti rugi Rp 17 miliar.

Rincian, kerugian materiil Rp 7 miliar, dan imateriil Rp 10 miliar. Jika tak dibayar, dilakukan sita jaminan rumah di Tangerang Selatan, Banten, dan mobil Range Rover.

Alasan Majelis PT Banten mengabulkan banding penggugat, majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No46/PUU-VIII/2010.

Jubir PT Banten, Binsar Gultom kepada pers, Selasa (24/5) mengatakan: "Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya."

Ternyata, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu terkait kasus penyanyi Machicha Mochtar yang punya anak M Iqbal, dari hasil nikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono (alm).

Kasus Machicha - Moerdiono dengan Wenny - Rezky, sangat mirip. Hubungan di luar nikah, punya anak. Lalu konflik hukum. Bedanya, Machicha - Moerdiono menikah siri. Sedangkan Wenny - Rezky, tidak.

Perjalanan kasus Machicha, dikutip dari media massa, begini:

20 Desember 1993. Menteri Sekretaris Negara Moerdiono menikahi Machica Mochtar secara hukum Islam. Dihadiri sekitar 20 orang dengan mas kawin seperangkat alat salat, uang 2 ribu riyal, satu set perhiasan dan berlian, dibayar tunai.

5 Februari 1996. Lahir anak dari hasil perkawinan tersebut M Iqbal Ramadhan

18 Juni 2008. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengesahkan perkawinan tersebut secara Islam. Tapi perkawinan itu tidak dapat dicatatkan sehingga perkawinan itu tidak diakui oleh negara.

Juli 2008. Keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.

2010 Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal.

7 Oktober 2011 Moerdiono tutup usia.

17 Februari 2012 Machica menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan ayah sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan.

24 April 2013 Machica menggugat Moerdiono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) agar perkawianannya dengan Moerdiono diakui, M Iqbal adalah anak dari Machica-Moerdiono. Dan, Iqbal berhak mendapat nafkah.

PA Jaksel hanya menyatakan M Iqbal Ramadhan adalah anak di luar kawin dari Machica-Moerdiono. Titik.

1 Oktober 2013 Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan PA Jaksel.

22 Juli 2014 Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Machica.

Tapi dari perjuangan panjang dan gigih Machicha, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang dijadikan dasar putusan gugatan Wenny - Rezky.

Kasus begini sangat banyak. Hanya sedikit yang diperkarakan ke pengadilan.

Di kasus Wenny - Rezky, meski Wenny menang di pengadilan, tujuan utamanya tidak tercapai. Tujuan utama Wenny menggugat Rezky selaku ayah biologis Naira, agar Rezky diwajibkan menafkahi Naira hingga dewasa. Atau hingga Naira menikah. Tidak ada unsur hukum yang memaksa begitu.

Jadi, secara umum, wanita yang beranak dari hubungan seks tanpa nikah, ada tiga alternatif:

1) Wanita menanggung biaya hidup, perawatan, pendidikan anak yang dilahirkan. Karena ayah anak itu berpotensi lari, kabur.

2) Menelantarkan anak, atau menyerahkannya ke yayasan anak terlantar.

3) Membuang ketika bayi masih baru lahir.

Sedangkan, masa depan Indonesia ada pada para bayi itu.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya