Berita

Kolase Rezky Aditya dan Wenny Ariani/Net

Publika

Kasus Anak Kandung Ditolak Divonis A Contrario

SABTU, 28 MEI 2022 | 14:22 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

WENNY Ariani dan Rezky Aditya punya anak perempuan di luar nikah. Naira Kaemita Tarekat. Tapi Rezky tak mengakui Naira anaknya. Diajak tes DNA juga ogah. Akhirnya pengadilan memutuskan: Naira anak Rezky. Tok...

Itu terobosan. Baru, dalam kasus perdata ini. Hakim menjatuhkan vonis, tanpa perlu menunggu tergugat Rezky mau dites DNA. Juga tidak ada unsur pemaksa agar Rezky mau tes DNA.

Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi (PT) Banten, dengan Majelis Hakim pimpinan Solahudin SH MH, memutuskan empat poin, berikut:


1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian.

2) Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum

3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.

4) Menolak untuk selebihnya.

Yang menarik poin nomor tiga. Hakim menggunakan logika hukum berbalik. Disebut: argumentum a contrario.

R. Soeroso dalam bukunya: "Pengantar Ilmu Hukum" (Sinar Grafika Jakarta, 2011) menyatakan:

“Argumentum a contrario, atau sering disebut a contrario, artinya menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian, antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang."

Penafsiran "perlawanan" diperbolehkan dalam rangka penemuan hukum. Penafsiran "perlawanan" itulah argumentum a contrario. yaitu hakim menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian.

Dalam kasus tersebut, majelis memvonis: Rezky adalah ayah biologis Naira. Sampai, Rezky bisa membuktikan (secara hukum) sebaliknya.

Ini bisa jadi rujukan (yuriprudensi) bagi cewek-cewek yang melahirkan anak di luar nikah. Lalu si cowok tak mau mengakui, juga diajak dites DNA, menolak. Bisa langsung ke pengadilan. Dan menang.
 
Di putusan poin nomor empat "menolak untuk selebihnya", adalah menolak gugatan ganti rugi Rp 17 miliar.

Rincian, kerugian materiil Rp 7 miliar, dan imateriil Rp 10 miliar. Jika tak dibayar, dilakukan sita jaminan rumah di Tangerang Selatan, Banten, dan mobil Range Rover.

Alasan Majelis PT Banten mengabulkan banding penggugat, majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No46/PUU-VIII/2010.

Jubir PT Banten, Binsar Gultom kepada pers, Selasa (24/5) mengatakan: "Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding/tergugat hingga terbanding/tergugat bisa membuktikan sebaliknya."

Ternyata, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu terkait kasus penyanyi Machicha Mochtar yang punya anak M Iqbal, dari hasil nikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono (alm).

Kasus Machicha - Moerdiono dengan Wenny - Rezky, sangat mirip. Hubungan di luar nikah, punya anak. Lalu konflik hukum. Bedanya, Machicha - Moerdiono menikah siri. Sedangkan Wenny - Rezky, tidak.

Perjalanan kasus Machicha, dikutip dari media massa, begini:

20 Desember 1993. Menteri Sekretaris Negara Moerdiono menikahi Machica Mochtar secara hukum Islam. Dihadiri sekitar 20 orang dengan mas kawin seperangkat alat salat, uang 2 ribu riyal, satu set perhiasan dan berlian, dibayar tunai.

5 Februari 1996. Lahir anak dari hasil perkawinan tersebut M Iqbal Ramadhan

18 Juni 2008. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, mengesahkan perkawinan tersebut secara Islam. Tapi perkawinan itu tidak dapat dicatatkan sehingga perkawinan itu tidak diakui oleh negara.

Juli 2008. Keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.

2010 Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal.

7 Oktober 2011 Moerdiono tutup usia.

17 Februari 2012 Machica menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memutuskan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan ayah sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan.

24 April 2013 Machica menggugat Moerdiono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) agar perkawianannya dengan Moerdiono diakui, M Iqbal adalah anak dari Machica-Moerdiono. Dan, Iqbal berhak mendapat nafkah.

PA Jaksel hanya menyatakan M Iqbal Ramadhan adalah anak di luar kawin dari Machica-Moerdiono. Titik.

1 Oktober 2013 Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan PA Jaksel.

22 Juli 2014 Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan Machica.

Tapi dari perjuangan panjang dan gigih Machicha, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang dijadikan dasar putusan gugatan Wenny - Rezky.

Kasus begini sangat banyak. Hanya sedikit yang diperkarakan ke pengadilan.

Di kasus Wenny - Rezky, meski Wenny menang di pengadilan, tujuan utamanya tidak tercapai. Tujuan utama Wenny menggugat Rezky selaku ayah biologis Naira, agar Rezky diwajibkan menafkahi Naira hingga dewasa. Atau hingga Naira menikah. Tidak ada unsur hukum yang memaksa begitu.

Jadi, secara umum, wanita yang beranak dari hubungan seks tanpa nikah, ada tiga alternatif:

1) Wanita menanggung biaya hidup, perawatan, pendidikan anak yang dilahirkan. Karena ayah anak itu berpotensi lari, kabur.

2) Menelantarkan anak, atau menyerahkannya ke yayasan anak terlantar.

3) Membuang ketika bayi masih baru lahir.

Sedangkan, masa depan Indonesia ada pada para bayi itu.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya