Berita

Kapal Permata Nusantara V yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi/Ist

Presisi

Bareskrim Hitung Kerugian Negara dari Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati

JUMAT, 27 MEI 2022 | 03:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terharap barang bukti kapal tanki yang memuat BBM jenis solar bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa, dalam kapal tersebut jajaranya menemukan sebanyak 125 ribu kilo liter (kl) BBM jenis solar bersubsidi dalam enam tangki penyimpanan.

"Terkait kerugian negara, kita akan menghitung dan mendalami dari hulunya di Pati," kata Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Kamis (26/5).


Pipit mengatakan pihaknya akan menghitung total solar bersubsidi di atas kapal tersebut. Kemudian menghitung seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
 
"Kita jangan menghitung saat ini saja, Kita harus tarik mundur lagi, tidak hanya menghitung yang di sini saja, tapi hingga ke belakang. Selama BBM subsidi ini disalahgunakan kerugian negara pasti ada," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Dari kasus ini, Polri menetapkan 12 tersangka. Mereka yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, dan SW sopir mobil.
 
Kemudian, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, dan MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter. Lalu, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
 
Para tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya