Berita

Kapal Permata Nusantara V yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi/Ist

Presisi

Bareskrim Hitung Kerugian Negara dari Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati

JUMAT, 27 MEI 2022 | 03:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terharap barang bukti kapal tanki yang memuat BBM jenis solar bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa, dalam kapal tersebut jajaranya menemukan sebanyak 125 ribu kilo liter (kl) BBM jenis solar bersubsidi dalam enam tangki penyimpanan.

"Terkait kerugian negara, kita akan menghitung dan mendalami dari hulunya di Pati," kata Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Kamis (26/5).


Pipit mengatakan pihaknya akan menghitung total solar bersubsidi di atas kapal tersebut. Kemudian menghitung seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
 
"Kita jangan menghitung saat ini saja, Kita harus tarik mundur lagi, tidak hanya menghitung yang di sini saja, tapi hingga ke belakang. Selama BBM subsidi ini disalahgunakan kerugian negara pasti ada," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Dari kasus ini, Polri menetapkan 12 tersangka. Mereka yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, dan SW sopir mobil.
 
Kemudian, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, dan MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter. Lalu, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
 
Para tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya