Berita

Kapal Permata Nusantara V yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi/Ist

Presisi

Bareskrim Hitung Kerugian Negara dari Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati

JUMAT, 27 MEI 2022 | 03:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terharap barang bukti kapal tanki yang memuat BBM jenis solar bersubsidi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan bahwa, dalam kapal tersebut jajaranya menemukan sebanyak 125 ribu kilo liter (kl) BBM jenis solar bersubsidi dalam enam tangki penyimpanan.

"Terkait kerugian negara, kita akan menghitung dan mendalami dari hulunya di Pati," kata Brigjen Pipit Rismanto di Jakarta, Kamis (26/5).


Pipit mengatakan pihaknya akan menghitung total solar bersubsidi di atas kapal tersebut. Kemudian menghitung seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.
 
"Kita jangan menghitung saat ini saja, Kita harus tarik mundur lagi, tidak hanya menghitung yang di sini saja, tapi hingga ke belakang. Selama BBM subsidi ini disalahgunakan kerugian negara pasti ada," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Dari kasus ini, Polri menetapkan 12 tersangka. Mereka yakni MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, dan SW sopir mobil.
 
Kemudian, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, dan MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter. Lalu, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil. Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka sudah berjalan selama 1 tahun.
 
Para tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya