Berita

Wakil Sekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan/Net

Publika

Lembaga Swadaya Masyarakat di Tengah Tuntutan Akuntabilitas dan Transparansi

OLEH: RAHMAT HIDAYAT PULUNGAN*
KAMIS, 26 MEI 2022 | 18:26 WIB

LEMBAGA swadaya masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan baik (good governance). Di berbagai negara demokrasi, salah satu peran penting dimainkan oleh lembaga swadaya masyarakat adalah menjadi kolaborator pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang  layak kepada masyarakat luas.

Ia seringkali menjalankan fungsi-fungsi advokasi untuk menghadirkan keadilan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dilakukan oleh negara.

Eksistensi lembaga swadaya masyarakat di berbagai belahan dunia tentu saja tidak dapat dilepaskan dari apa yang diistilahkan oleh Samuel P. Huntington sebagai gelombang ketiga demokratisasi.


Huntington memperkenalkan istilah gelombang ketiga demokratisasi untuk menggambarkan fenomena perkembangan politik global yang terjadi antara tahun 1974 hingga 1990, di mana terjadi gelombang demokratisasi yang bergerak melintasi Eropa Selatan, Amerika Latin, Asia Timur hingga menghancurkan tembok-tembok rezim otiritarianisme di Eropa Timur.

Salah satu dimensi utama dari gelombang ketiga demokratisasi tersebut adalah kemunculan lembaga-lembaga donor internasional yang menanamkan pengaruh mereka melalui program-program bantuan pembangunan demokrasi dan ekonomi kepada negara-negara demokrasi baru.

Kemudian di negara-negara demokrasi baru tersebut pun juga lahir lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang diinisiasi kelompok-kelompok masyarakat sipil di negara tersebut.

Pengelolaan dari berbagai program bantuan pembangunan kepada negara-negara demokrasi baru tersebut kemudian dipercayakan kepada lembaga-lembaga swadaya masyarakat di masing-masing negara tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat sebagai institusi yang dipercaya dalam menyalurkan program bantuan pembangunan dinilai jauh lebih independen, lebih responsif dan fleksibel serta memiliki kredibilitas tinggi dibandingkan bila penyaluran program bantuan dilakukan melalui pemerintah yang dinilai cenderung birokratis dan kurang responsif.

Dalam konteks Indonesia, kelahiran dan pertumbuhan lembaga swadaya masyarakat juga telah lama berlangsung. Bahkan, saat Indonesia masih berada dalam rezim otoritarianisme Orde Baru. Hampir seluruh isu publik pun menjadi perhatian dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat di Indonesia. Mulai dari isu demokratisasi, sosial politik, ekonomi, pendidikan, lingkungan hingga kesehatan.

Di era Orde Baru, lembaga swadaya masyarakat dikenal sebagai garda terdepan dalam melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak kepentingan publik secara luas. Pada masa itu, dapat dikatakan lembaga swadaya masyarakat menjadi medium utama yang dapat menghubungkan antara masyarakat dengan pemerintah.

Berbagai kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi publik luas rakyat.Setelah rezim Orde Baru runtuh berganti dengan era reformasi yang lebih demokratis dan penuh keterbukaan, lembaga swadaya masyarakat di Indonesia tetap menjalankan peran tersebut dan tidak lantas berhenti.

Lembaga swadaya masyarakat di Indonesia masih terus menjalankan fungsi kritis dalam menanggapi berbagai kebijakan pemerintah. Bahkan, tidak jarang setiap kali pemerintah hendak menyusun sebuah kebijakan yang berdampak luas, selalu melibatkan lembaga swdaya masyarakat dalam proses formulasi dan evaluasi kebijakan tersebut.

Dalam konteks itu, kehadiran dari lembaga swadaya masyarakat di Indonesia dapat dikatakan memiliki dampak positif terhadap pertumbuhan partisipasi politik publik secara luas. Akan tetapi, kehadiran dari lembaga swadaya masyarakat juga bisa berdampak negatif apabila tidak diikuti oleh sebuah manajerial yang transparan dan akuntabel serta juga mengabaikan tujuan dan nilai manfaat yang jelas bagi publik secara luas.

Tumbuh subur bagai jamur di musim hujan, di era reformasi seperti saat ini tidak sedikit lembaga swadaya masyarakat terkesan asal terbentuk tanpa diikuti oleh hal-hal tersebut di atas. Alhasil, di tengah jalan seringkali mereka mengalami kesulitan pendanaan kehilangan lembaga donor karena program yang mereka jalankan dinilai kurang bermanfaat bagi publik secara luas.

Gulung tikar pun menjadi ancaman di depan mata bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat semacam ini. Lebih lanjut, kondisi kemudian mendorong mereka untuk berpikir ulang, apakah harus tetap non-profit organization menjadi profit organization demi keberlangsungan hidup di masa mendatang.

Perubahan dari non-profit organization menjadi profit organization inilah yang di kemudian hari menuai kritik luas dari berbagai pihak. Peran lembaga swadaya masyarakat yang semula bersifat independen dan memiliki keberpihakan terhadap kepentingan publik secara luas,menjadi mulai dipertanyakan oleh publik itu sendiri.

Tidak berhenti di sana, tuntutan terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana dari lembagalembaga swadaya masyarakat pun mengemuka menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik.

Selama ini mereka selalu menyuarakan akuntabilitas dan transparansi terhadap setiap kebijakan maupun pengelolaan anggran dilakukan oleh pemerintah, tetapi lembaga-lembaga swadaya masyarakat itu sendiri juga tidak memberlakukan akuntabilitas dan transparansi terhadap diri mereka sendiri.

Padahal, akuntabilitas dan transparansi bukan hal sulit untuk dilakukan sebuah organisasi selama organisasi tersebut memiliki kapasitas dan kemauan untuk merealisasikan hal tersebut. Sebagai contoh, apabila sebuah lembaga swadaya masyarakat mendapatkan dana berasal dari lembaga donor internasional, tentu saja harus memenuhi tuntutan akuntabilitas dan transparansi sebagaimana dituntut oleh lembaga donor melalui laporan kegiatan, laporan keuangan hingga audit atas dampak manfaat atas berbagai program yang telah dilaksanakan.

Selain melalui laporan yang disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat itu sendiri, lembaga donor internasional juga dapat melakukan audit maupun evaluasi terhadap kinerja lembaga swadaya masyarakat yang didanai tersebut, baik secara langsung maupun dengan menggunakan jasa konsultan profesional.

Kemudian, dalam hal lembaga swadaya masyarakat mendapatkan pendanaan dari pemerintah, maka ia diharuskan melaporkan kepada pemerintah dengan mengikuti berbagai ketentuan telah ditetapkan. Demikian juga dengan lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan donor dari masyarakat secara partisipatif.

Bentuk akuntabilitas itu dapat berupa laporan keuangan, laporan kegiatan, serta mekanisme evaluasi lain, seperti melalui publikasi-publikasi tertentu. Pada akhirnya, akuntabilitas dan transparansi merupakan tuntutan lumrah dari publik yang harus dijalankan yang harus dapat dipenuhi oleh lembaga swadaya masayarakat.

Jangan sampai lembaga swadaya masyarakat yang notabene selama ini selalu menyuarakan akuntabilitas dan transparansi terhadap kebijakan maupun pengelolaan anggran dilakukan oleh pemerintah, tapi justru tidak memberlakukan dua hal itu dalam diri mereka sendiri.

*Penulis adalah Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya