Berita

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Legislator PAN: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj Kepala Daerah Bertentangan dengan UU

KAMIS, 26 MEI 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah pemerintah dengan menunjuk prajurit TNI dan anggota Polri aktif menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah dikiritik anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Pasalnya, langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

Secara khusus Guspardi Gaus mengkritik penunjukan Brigjen TNI Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/5).


Politikus PAN ini mengurai, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, mengatur bahwa pejabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama, sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

“Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa 'prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif',” tegasnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, Keputusan MK telah menegaskan, melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah, kata dia, semestinya segera membuat aturan turunan/teknis secara tertulis untuk menindaklanjuti keputusan MK, supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.

Sehingga, papar Guspardi, tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah, apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi.

Padahal, salah satu amanat reformasi menekankan agar Dwifungsi TNI/Polri dihapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

“Masih banyak pejabat pratama untuk bupati, walikota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan Andi Chandra yang merupakan pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI tersebut, tertuang dalam petikan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya