Berita

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Legislator PAN: Penunjukan Perwira Aktif sebagai Pj Kepala Daerah Bertentangan dengan UU

KAMIS, 26 MEI 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah pemerintah dengan menunjuk prajurit TNI dan anggota Polri aktif menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah dikiritik anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Pasalnya, langkah tersebut bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

Secara khusus Guspardi Gaus mengkritik penunjukan Brigjen TNI Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat. Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertimbangkan putusan MK soal siapa saja yang bisa menjadi Pj kepala daerah.

"Yang jelas, TNI dan anggota Polri aktif memang tidak boleh. Purnawirawan yang boleh menjabat," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/5).


Politikus PAN ini mengurai, dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, mengatur bahwa pejabat bupati/walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama, sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada.

“Juga bertentangan dengan UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatakan bahwa 'prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif',” tegasnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, Keputusan MK telah menegaskan, melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah, kata dia, semestinya segera membuat aturan turunan/teknis secara tertulis untuk menindaklanjuti keputusan MK, supaya tidak mengalami problem seperti ini.

Hadirnya regulasi teknis yang detail menjadi penting demi meminimalkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah guna memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan, akuntabel, dan transparan.

Sehingga, papar Guspardi, tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah, apalagi menyeret kembali TNI berpolitik praktis dan lari amanat reformasi.

Padahal, salah satu amanat reformasi menekankan agar Dwifungsi TNI/Polri dihapuskan. Hal ini demi menjaga agar institusi TNI tetap profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil.

“Masih banyak pejabat pratama untuk bupati, walikota dari kalangan sipil yang bisa ditunjuk pemerintah sebagai Pj kepala daerah, itu yang harus dikedepankan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Sulawesi Tengah, Andi Chandra As'aduddin, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Penunjukan Andi Chandra yang merupakan pejabat militer berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI tersebut, tertuang dalam petikan keputusan Mendagri Nomor 131.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan PJ Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya