Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Sebut Dugaan Kredit Macet PT Titan Group Berpotensi Korupsi

KAMIS, 26 MEI 2022 | 03:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan kredit macet PT Titan Group berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pinjaman kredit pada bank di BUMN bisa melahirkan tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga hal.

Pertama, beber Boyamin, proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan SOP maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kedua, jaminan atau angunan tidak mencukupi dimana pihak bank tidak menganalisa dengan cermat aset debitur apakah bisa memenuhi tagihan pinjaman setiap bulannya.


“Yang ketiga adalah (kredit) macet. Prinsipnya begitu dalam hal pinjaman di bank BUMN bisa menjadi korupsi apabila memenuhi tiga hal itu,” kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5).

Sementara itu terpisah, pengamat ekonomi Djony Edward menambahkan, pemblokiran 40 rekening milik PT Titan Group oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri ini perlu dipahami dari sisi perbankan dan tindak pidana.

Sebab menurut Djony, perbankan memilki penilaian dengan skor 1-5. Adapun pemblokiran rekening dilakukan, lantaran debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari alias kredit macet, dalam istilah perbankan Kol 5.

“Maka rekening Titan Group harus diblokir. Tujuannya agar kerugian bank tidak terlalu besar. Tapi kalau masih Kol 2, 3, 4 kan masih dalam pembinaan bank. Mestinya kalau sudah diblokir sudah masuk Kol 5,” ungkap dia.

Disisi lain, sambung dia, rekomendasi Bareskrim Polri yang meminta agar Bank Mandiri memblokir 40 rekening PT Titan Group itu menindikasikan bahaa ada masalah lain selain masalah kredit macet, boleh jadi masalah tindak pidana dan itu adalah wewenang Bareskrim Mabes Polri.

“Sebelum pemblokiran 40 rekening Titan Group, tentu Bank Mandiri sudah melakukan pendekatan, peringatan dan anjuran terkait kredit macetnya. Bahkan bisa jadi sudah menawarkan rescheduling, sampai pada waktu yang ditentukan pembayaran kredit macet itu tidak ditepati. Hingga akhirnya pemblokiran rekening pun tak bisa dihindarkan,” demikian Djony Edward.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya