Berita

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Net

Hukum

MAKI Sebut Dugaan Kredit Macet PT Titan Group Berpotensi Korupsi

KAMIS, 26 MEI 2022 | 03:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan kredit macet PT Titan Group berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pinjaman kredit pada bank di BUMN bisa melahirkan tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga hal.

Pertama, beber Boyamin, proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan SOP maupun aturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, kedua, jaminan atau angunan tidak mencukupi dimana pihak bank tidak menganalisa dengan cermat aset debitur apakah bisa memenuhi tagihan pinjaman setiap bulannya.


“Yang ketiga adalah (kredit) macet. Prinsipnya begitu dalam hal pinjaman di bank BUMN bisa menjadi korupsi apabila memenuhi tiga hal itu,” kata Boyamin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5).

Sementara itu terpisah, pengamat ekonomi Djony Edward menambahkan, pemblokiran 40 rekening milik PT Titan Group oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri ini perlu dipahami dari sisi perbankan dan tindak pidana.

Sebab menurut Djony, perbankan memilki penilaian dengan skor 1-5. Adapun pemblokiran rekening dilakukan, lantaran debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari alias kredit macet, dalam istilah perbankan Kol 5.

“Maka rekening Titan Group harus diblokir. Tujuannya agar kerugian bank tidak terlalu besar. Tapi kalau masih Kol 2, 3, 4 kan masih dalam pembinaan bank. Mestinya kalau sudah diblokir sudah masuk Kol 5,” ungkap dia.

Disisi lain, sambung dia, rekomendasi Bareskrim Polri yang meminta agar Bank Mandiri memblokir 40 rekening PT Titan Group itu menindikasikan bahaa ada masalah lain selain masalah kredit macet, boleh jadi masalah tindak pidana dan itu adalah wewenang Bareskrim Mabes Polri.

“Sebelum pemblokiran 40 rekening Titan Group, tentu Bank Mandiri sudah melakukan pendekatan, peringatan dan anjuran terkait kredit macetnya. Bahkan bisa jadi sudah menawarkan rescheduling, sampai pada waktu yang ditentukan pembayaran kredit macet itu tidak ditepati. Hingga akhirnya pemblokiran rekening pun tak bisa dihindarkan,” demikian Djony Edward.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya