Berita

DKPP saat memutuskan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5)/Repro

Politik

Rangkap Jabatan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Aceh Tengah

RABU, 25 MEI 2022 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi tegas berupa pemberhentian sementara dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Ivan Astavan Manurung.

DKPP memutuskan pemberian sansksi tersebut dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/5).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu, Ivan Astavan Manurung selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah," ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm.

Salam perkara ini, Ivan terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf 1, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Alfitra menjelaskan, Ivan selama menjabat sebagai Anggota KIP Aceh Tengah melakukan rangkap jabatan di sebuah perusahaan bernama PT Tusan Hutami Lestari. Bahkan  dia tercatat sebagai general manager.

Maka dari itu, Alfitra mengatakan bahwa sanksi pemberhentian sementara diputuskan sampai diterbitkannya surat pemberhentian tetap Teradu sebagai General Manager sekaligus karyawan PT Tusan Hutami Lestari. Serta bukti transfer pengembalian upah sebesar Rp 6.000.000 yang  diterima Teradu dari perusahaan tersebut dalam kurun 30 hari.

Dalam pertimbangan putusannya, Teradu mengakui sebagai General Manager PT Tusan Hutami Lestari dan berstatus tidak aktif sejak menjabat Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

"Teradu juga mengakui menerima upah dari perusahaan setiap membantu urusan perusahaan sebesar Rp 6.000.000 yang ditransfer ke rekening pribadi Teradu," tambah Anggota Majelis Hakim Yulianto Sudrajat menambahkan pejelasan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya