Berita

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar/Ist

Presisi

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Bareskrim Sita Mobil Tanki Hingga Kapal Tanker

SELASA, 24 MEI 2022 | 23:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memimpin langsung konferensi pers di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana, Jekenan, Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya.


Komjen Agus menyampaikan bahwa, kasus yang diungkap oleh jajarannya ini merupakan salah satu kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang terbesar sepanjang tahun 2022. Dimana sepanjang tahun ini, Bareskrim telah mengungkap 230 kasus dengan menangkap 335 orang sebagai tersangka.

"Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati," kata Agus.

Agus menguraikan, tempat kejadian perkara atau TKP yang pertama berada di sebuah gudang yang berada di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Margorejo, Pati. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan.

Dari TKP tersebut, beber Agus, personel kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil heli atau mobil pengangkut BBM yang sudah dimodifikasi.

Selain barang bukti kendaraan, kata Agus, jajarannya juga menangkap 12 orang tersangka dengan peran berbeda. Bahkan diantara mereka terdapat pemodal dalam menjalankan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim," beber Agus.

Dari sejumlah SPBU ini, ungkap Agus, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp 7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per liternya.

"Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka," ungkap Agus.

Agus menyampaikan bahwa, aksi curang para tersangka ini telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga saat ini. Diperkirakan, omset hasil kejahatan mereka mencapai Rp 4 miliar.

"Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi," pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya