Berita

Rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui pembahasan RUU P3 berlanjut ke tingkat berikutnya/RMOL

Politik

Kecuali PKS, Semua Fraksi di DPR Sepakati RUU P3 Jadi UU

SELASA, 24 MEI 2022 | 12:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Delapan fraksi di DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-32 pada hari ini, Selasa (24/5).

Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan revisi UU P3 tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin rapat paripurna.


“Setuju,” jawab para anggota dewan.

“Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota, apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” kata Puan lagi.

“Setuju,” jawab dewan lalu palu sidang diketok oleh Puan tanda revisi UU P3 disepakati.

Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, M Nurdin mengatakan, terkait pengesahan revisi UU P3 ini, sebanyak delapan fraksi yang setuju. Delapan fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Selanjutnya, disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk dibawa ke pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna.

“Adapun fraksi PKS belum dapat menyetujui RUU P3 dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujarnya.

“Namun demikian sesuai mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib, Rapat Kerja Baleg bersama Pemerintah dan DPD memutuskan menyetujui hasil pembicaraan tingkat 1 terhadap RUU P3 untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai UU,” demikian M Nurdin.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya