Berita

Ilustrasi vaksin Covid-19/Net

Politik

YKMI: Keputusan Menkes Terkait Vaksin Halal Kelabui Umat Islam

MINGGU, 22 MEI 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal dianggap mengelabui umat Islam. Karena menurut Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), pemerintah tetap mempergunakan vaksin nonhalal.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan bahwa isi Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022 seolah-olah telah memasukkan jenis vaksin halal, tapi tetap memasukkan vaksin nonhalal dalam jumlah besar.

"Isi Keputusan Kemenkes itu hanya seperti permen gula-gula manis yang diberikan Menteri Kesehatan, seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal pasca putusan MA tersebut," ujar Himawan dalam keterangannya, Minggu (22/5).


Keputusan Menkes tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan YKMI yang memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

"Ini sangat konspiratif dan melecehkan umat Islam dan tampak tidak mematuhi Putusan MA," tegas Himawan.

Isi Keputusan Menkes itu, menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan oleh pemerintah, yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

Jika dilihat kata Himawan, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes tersebut bersifat 50 banding 50. Di mana kata Himawan, 50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram.

"Sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar," tegasnya.

Selain itu, Himawan kembali mengingatkan akan batas waktu pelaksanaan putusan MA, di mana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100 persen vaksin yang dipergunakan.

"90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negatif pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia. Tapi bisa dikatakan seolah stempel Islamofobia terhadap rezim Jokowi juga akan semakin menguat di tengah masyarakat muslim Indonesia, karena tak mau mematuhi putusan MA terkait vaksin halal itu," jelasnya.

Karena menurut Himawan, putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, paskaputusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari Putusan tersebut.

"Semestinya pihak pemerintah khususnya Kemenkes harus taat hukum dengan mematuhi putusan MA karena berkorelasi sejak putusan itu dibacakan tanpa menunggu tenggat waktu 90 hari. Hal ini tidak lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum," terang Himawan.

Sementara Keputusan Kemenkes tersebut sambung Himawan, seolah-olah berusaha mengelabui umat Islam dan yudikatif.

"Seolah-olah mengakomodir vaksin halal, padahal intinya tetap memasukkan vaksin haram, dan sasaran terbesarnya adalah umat Islam Indonesia, ini tidak bisa dibenarkan," pungkas Himawan.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto Lisda mengatakan, Keputusan Menkes seharusnya menyediakan kuota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50 banding 50.

"Terbitnya Kemenkes tanggal 28 April itu, sebagai bentuk pengelabuan pada umat Islam. Lebih tepatnya mencampuradukkan halal-haram, tentu yang dirugikan adalah umat Islam," ujar Fat.

Menurut Fat, Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi.

"Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam," kata Fat.

Anehnya sambung Fat, sikap Menkes yang seolah tetap ngotot melakukan pengadaan, pembelian dan vaksin haram, menjadikan pertanyaan besar bagi umat.

"Ada apa ini? Ada agenda apa ini? Adakah komitmen bisnis dengan industri farmasi besar dunia yang memaksa vaksin mereka masuk wilayah Indonesia?" pungkas Fat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya