Berita

Ilustrasi vaksin Covid-19/Net

Politik

YKMI: Keputusan Menkes Terkait Vaksin Halal Kelabui Umat Islam

MINGGU, 22 MEI 2022 | 17:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal dianggap mengelabui umat Islam. Karena menurut Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), pemerintah tetap mempergunakan vaksin nonhalal.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan mengatakan bahwa isi Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 28 April 2022 seolah-olah telah memasukkan jenis vaksin halal, tapi tetap memasukkan vaksin nonhalal dalam jumlah besar.

"Isi Keputusan Kemenkes itu hanya seperti permen gula-gula manis yang diberikan Menteri Kesehatan, seolah-olah telah mengakomodir vaksin halal pasca putusan MA tersebut," ujar Himawan dalam keterangannya, Minggu (22/5).


Keputusan Menkes tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan YKMI yang memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan vaksin dalam program vaksinasi.

"Ini sangat konspiratif dan melecehkan umat Islam dan tampak tidak mematuhi Putusan MA," tegas Himawan.

Isi Keputusan Menkes itu, menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan oleh pemerintah, yakni yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

Jika dilihat kata Himawan, jenis vaksin yang ditetapkan dalam Keputusan Menkes tersebut bersifat 50 banding 50. Di mana kata Himawan, 50 persen vaksin halal dan 50 persen vaksin haram.

"Sangat tidak proporsional, karena mayoritas pengguna vaksin itu umat Islam yang jumlahnya sangat besar," tegasnya.

Selain itu, Himawan kembali mengingatkan akan batas waktu pelaksanaan putusan MA, di mana kewajiban pemerintah harus menjamin kehalalan 100 persen vaksin yang dipergunakan.

"90 hari adalah batas waktu maksimal untuk melaksanakan putusan MA itu sejak diputuskan, jika tidak maka akan berdampak negatif pada stabilitas politik nasional, karena eksekutif telah mengangkangi yudikatif, ini makin merusak tatanan demokrasi Indonesia. Tapi bisa dikatakan seolah stempel Islamofobia terhadap rezim Jokowi juga akan semakin menguat di tengah masyarakat muslim Indonesia, karena tak mau mematuhi putusan MA terkait vaksin halal itu," jelasnya.

Karena menurut Himawan, putusan MA terkait vaksin halal adalah bersifat final dan mengikat. Maknanya, paskaputusan itu diketok, segala peraturan yang terbit sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku setelah 90 hari Putusan tersebut.

"Semestinya pihak pemerintah khususnya Kemenkes harus taat hukum dengan mematuhi putusan MA karena berkorelasi sejak putusan itu dibacakan tanpa menunggu tenggat waktu 90 hari. Hal ini tidak lain untuk memberikan jaminan kepastian hukum," terang Himawan.

Sementara Keputusan Kemenkes tersebut sambung Himawan, seolah-olah berusaha mengelabui umat Islam dan yudikatif.

"Seolah-olah mengakomodir vaksin halal, padahal intinya tetap memasukkan vaksin haram, dan sasaran terbesarnya adalah umat Islam Indonesia, ini tidak bisa dibenarkan," pungkas Himawan.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto Lisda mengatakan, Keputusan Menkes seharusnya menyediakan kuota lebih besar untuk vaksin halal sesuai dengan jumlah demografi penduduk khususnya umat Islam, bukan 50 banding 50.

"Terbitnya Kemenkes tanggal 28 April itu, sebagai bentuk pengelabuan pada umat Islam. Lebih tepatnya mencampuradukkan halal-haram, tentu yang dirugikan adalah umat Islam," ujar Fat.

Menurut Fat, Kemenkes tidak pernah memberikan transparansi informasi tentang mana jenis vaksin yang halal dan mana yang mengandung unsur tripsin babi.

"Masyarakat banyak tidak memahami dan tidak bisa membedakan mana vaksin yang halal dan yang haram, pemerintah seolah tidak mau tahu atas hal itu, sekali lagi ini merugikan umat Islam," kata Fat.

Anehnya sambung Fat, sikap Menkes yang seolah tetap ngotot melakukan pengadaan, pembelian dan vaksin haram, menjadikan pertanyaan besar bagi umat.

"Ada apa ini? Ada agenda apa ini? Adakah komitmen bisnis dengan industri farmasi besar dunia yang memaksa vaksin mereka masuk wilayah Indonesia?" pungkas Fat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya