Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Nasdem, Martin Manurung/Net

Politik

Larangan Ekspor CPO dan Migor Dicabut, Martin Manurung: Tidak Ada Salahnya Bentuk Satgas Migor

MINGGU, 22 MEI 2022 | 15:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Jokowi telah mencabut aturan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng pada Kamis (19/5). Ekspor pun berlaku mulai Senin (23/5).

Jokowi membeberkan beberapa alasan mengapa larangan ekspor ini dicabut. Pertama, stok minyak goreng di tanah air sudah kembali melimpah. Kedua, harga minyak goreng curah sudah turun. Sedangkan pertimbangan ketiga adalah adalah soal banyaknya orang yang bekerja di sawit.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Nasdem, Martin Manurung mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang telah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng.


"Saya mengapresiasi Presiden yang sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak termasuk dari DPR," ujar Martin Manurung dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5).

Menurutnya, waktu satu bulan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng ini sudah lebih dari cukup untuk melihat dan memetakan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

"Larangan ekspor oleh Presiden itu sebagai shock terapy sudah bekerja efektif,” imbuhnya.

Martin mengatakan saat ini yang perlu dibenahi oleh pemerintah adalah mengenai pengelolaannya. Martin pun, mengusulkan agar dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengelolah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan dari kebijakan ini.

"Tidak ada salahnya juga kalau dibentuk Satgas bersama persoalan CPO dan minyak goreng. Kita ini merupakan penghasil CPO terbesar di dunia dan sekarang harga komoditas CPO sedang tinggi-tingginya, jadi memang perlu ada Satgas yang khusus,” katanya.

Martin menambahkan dengan adanya satgas CPO, mereka akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, pihak swasta dan negara tetap memperoleh pemasukan dari ekspor minyak goreng dan CPO ini, tetapi juga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, Martin juga menyarankan kepada pemerintah untuk melibatkan beberapa Kementerian untuk mengatur pelaksanaan distribusi minyak goreng di masyarakat.  

Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang mendistribusi sampai ke tingkat konsumen hingga ke pasar, Kementerian Perindustrian di tingkat hulu, Kementerian Pertanian (Kementan) dari sisi perkebunannya, lalu melibatkan seluruh penegak hukum.

"Dengan lintas sektoral ini, maka kita harapkan bisa memastikan kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,”demikian Martin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya