Berita

KPK saat menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakarsa, sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo/Net

Hukum

Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

JUMAT, 20 MEI 2022 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Tigor akan diadili dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Tim Jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (20/5).


Dengan demikian, status penahanan untuk Tigor sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Tigor akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tigor diduga memberikan uang dalam bentuk fee proyek senilai total Rp 14,5 miliar agar mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 8,6 miliar.

Selanjutnya, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar. Dan pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total uang fee yang diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya