Berita

KPK saat menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakarsa, sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo/Net

Hukum

Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Segera Diadili di PN Tipikor Surabaya

JUMAT, 20 MEI 2022 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Tigor akan diadili dalam perkara dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

"Tim Jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (20/5).

Dengan demikian, status penahanan untuk Tigor sepenuhnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Selanjutnya tim Jaksa menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Tigor akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tigor diduga memberikan uang dalam bentuk fee proyek senilai total Rp 14,5 miliar agar mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 8,6 miliar.

Selanjutnya, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar. Dan pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total uang fee yang diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya