Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Tunggakan perkara yang ditinggalkan pimpinan sebelumnya terus diselesaikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri dkk saat ini. Kali ini, KPK mulai kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2013.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (20/5), tim penyidik memanggil seorang tersangka bernama Hasanuddin Ibrahim (HI) selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (20/5).
Hasanudin kali ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pada 2016 lalu, KPK telah menjerat Hasanuddin sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi ini diduga dilakukan Hasanuddin saat menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.
Selain itu dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan, dan Sutrisno selaku swasta.
Pada 2016 lalu, KPK memprediksi nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.