Berita

Webinar internasional PSAPI yang digelar pada Rabu, 18 Mei 2022/Net

Dunia

PSAPI Cermati Hukum Udara Selama Konflik Rusia Vs Ukraina dan Ketegangan Laut China Selatan

JUMAT, 20 MEI 2022 | 11:21 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Di tengah beberapa konflik dan ketegangan yang berkecamuk saat ini, kekhawatiran terkait penggunaan wilayah udara selama konflik ikut menjadi perhatian.

Dalam rangka ini, Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) menggelar webinar internasional pada Rabu (18/5) untuk membahas peranan hukum udara internasional dalam konflik Rusia dan Ukraina, serta keterangan di Laut China Selatan.

Webinar ini merupakan pertemuan bulanan dari PSAPI. Bulan ini, Mei, PSAPI menggandeng Center for International Law Studies Universitas Indonesia.   


Webinar dibuka dengan kata pengantar oleh Alif Nurfakhri Muhammad sebagai wakil dari Universitas Indonesia yang sekaligus juga berperan sebagai moderator.

Ketua PSAPI, Marsekal (Purn.) Chappy Hakim kemudian memberikan paparan pengantar. Sementara pembahasan utama disampaikan oleh Prof. Pablo Mendes de Leon dari Universiteit Leiden Nederlands.   

Tiga tokoh juga diberikan kesempatan untuk menanggapi. Mereka adalah mantan Dubes RI untuk PBB Makarim Wibisono, Ketua Indonesia Center for Air and Space Law (ICASL) Universitas Padjadjaran Prof. Atip Latipulhayat, dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof. Hikmahanto Juwana.

Dalam paparannya, Prof. Pablo Mendes de Leon mengatakan  sebuah kedudukan historis negara-negara dalam melindungi wilayah udaranya adalah untuk alasan keamanan dan ekonomi sebagaimana ditunjukkan dalam pembentukan Pasal 1 Konvensi Chicago.

Itu akan mencakup antara lain mengenai penggunaan penutupan wilayah udara sebagai senjata strategis dalam peperangan. Contohnya pada kasus antara India vs Pakistan (1970) dan Negara Arab vs Qatar (2017).  

Dijelaskan, penutupan wilayah udara berbeda dengan zona larangan terbang, karena zona larangan terbang diberlakukan oleh negara kepada wilayah udara berdaulat di luar yurisdiksinya.   
Selain itu secara hukum, penggunaan wilayah udara sebagai senjata melalui penutupan tidak dilarang atau diizinkan oleh Pasal 89 Konvensi Chicago, yang menyatakan tidak dapat diterapkannya konvensi tersebut kepada negara-negara yang berperang atau negara-negara netral pada saat perang.

Sementara itu, klaim ADIZ (Air Defence Identification Zone) oleh China di atas Wilayah Laut China Selatan telah memunculkan persoalan hukum internasional.

Lantaran dengan ADIZ tersebut, China dapat memeriksa dan mensurvei setiap pesawat yang lewat, tanpa perlu masuk atau keluar dari Wilayah Udara China. Selain itu, ada masalah tentang bagaimana China memberlakukan pesawat yang melanggar klaim ADIZ-nya di atas laut lepas atau international water.

Pada kesempatannya, ketiga penanggap menyampaikan pentingnya peran hukum udara internasional sebagai salah satu perangkat untuk mencegah konflik bersejata.

"Apa yang tengah terjadi di Rusia dan Ukraina diharapkan tidak akan terjadi di Kawasan Laut China Selatan dan Indo-Pasifik yang belakangan ini tengah menyimpan banyak potensi terjadinya konflik," kata Chappy Hakim dalam keterangan tertulisnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya