Berita

Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Rumah Gubernur Gorontalo, Kamis (19/5)/Ist

Politik

Nilai SPI 2021 Masih Rendah, Pemprov Gorontalo Diminta KPK Kerja Keras Dongkrak Angka SPI 2022

JUMAT, 20 MEI 2022 | 11:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja keras meningkatkan angka Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022. Pasalnya, SPI 2021 mereka masih di bawah rata-rata nasional.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Rumah Gubernur Gorontalo pada Kamis (19/5).

Dalam acara ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah Gorontalo, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Lili mengatakan, Provinsi Gorontalo harus bekerja lebih keras untuk menaikkan angka SPI pada 2022 ini.

"Tahun lalu, Provinsi Gorontalo mendapatkan angka 71,11 atau masih di bawah rata-rata nasional sebesar 72,4. Maka kami harapkan angka ini bisa diperbaiki agar upaya pemberantasan korupsi di pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota bisa dilakukan lebih efektif," ujar Lili saat memberikan sambutan.

SPI, kata Lili, merupakan pengukuran yang dilakukan KPK untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Survei tersebut dilakukan di 98 Kementerian/Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Pada 2021, SPI melibatkan 255.010 responden mulai dari perwakilan pegawai, pengguna layanan, serta narasumber ahli.

Lili kemudian merinci capaian indeks integritas sebagai hasil pengukuran SPI 2021. Kabupaten Gorontalo mendapatkan skor paling tinggi dengan 77,92. Diikuti Provinsi Gorontalo dengan 75,97, Kota Gorontalo 71,22, dan Kabupaten Pohuwato 70,52.

Sementara itu untuk tiga posisi terbawah diisi oleh Kabupaten Boalemo dengan skor 69,26, Kabupaten Gorontalo Utara (68,54), dan Kabupaten Bone Bolango (64,32).

Lebih lanjut Lili menjelaskan, bahwa selain skor indeks Integritas, SPI juga menghasilkan poin-poin rekomendasi bagi para institusi yang diukur. Sehingga survei ini bersifat konstruktif untuk perbaikan upaya pemberantasan korupsi.

"Survei Penilaian Integritas (SPI) ini bisa dijadikan tools untuk mana yang harus diperbaiki dan diperkuat," kata Lili.

Secara khusus, Lili juga memberikan pekerjaan rumah bagi Bupati Boalemo karena wilayah tersebut tidak hanya nilai SPI yang rendah, tetapi juga dalam indeks skor penilaian lainnya.

Seperti dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eksekutif periode 2021, per 24 April 2022 Kabupaten Boalemo tercatat menjadi wilayah dengan skor terendah yakni 86,34 persen.

Laman e-lhkpn.kpk.go.id mencatat bahwa dari 161 wajib lapor sebanyak 22 orang belum melaporkannya. Di ranah legislatif, Kabupaten Boalemo juga mendapat skor terendah yakni 92 persen, di mana dari 25 wajib lapor masih ada 2 orang yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK.

Tak hanya itu, Kabupaten Boalemo juga mendapatkan sorotan dalam capaian Monitoring Center for Prevention 2021. Berdasarkan delapan area intervensi dalam MCP, Boalemo menempati peringkat ke enam dengan skor 59,98. Hanya berada satu tingkat lebih baik dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dengan skor 55,28.

Berdasarkan catatan ini, Lili meminta pemerintah Gorontalo untuk melihat masalah yang terjadi di Kabupaten Boalemo agar bisa berbenah dan meningkatkan skornya di semua lini. Hal tersebut penting agar Boalemo bisa mengejar skor wilayah lainnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya