Berita

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti. Azmi Syahputra/Net

Politik

Azmi Syahputra: Komplotan Mafia Minyak Goreng Jangan Merasa Aman, Sewaktu-waktu Bisa Dijerat

JUMAT, 20 MEI 2022 | 03:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penetapan tersangka Lien Che Weng oleh Kejaksaan Agung menunjukkan tipologi kejahatan kerah putih. Artinya telah terjadi persekongkolan antara pejabat kementerian perdagangan dengan tersangka Lien Che Wei.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Kamis (19/5).

Menurut Azmi, selama ini mereka berdalih antara lain kelangkaan  akibat faktor harga dunia dan produksi CPO  yang menurun. Bahkan, muncul tudingan ada pelaku lain, seperti ibu- ibu yang antre minyak goreng secara berlebihan.


Dengan pengungkapan kasus ini, fakta kelangkaan minyak goreng yang terjadi adalah buah kompolotan kejahatan kerah putih mendekati kebenaran.

Dalam pandangan Azmi, siapapun yang terlibat  dalam kelangkaan minyak goreng tidak boleh merasa aman. Ia meyakini Kejaksaan Agung bisa saja tiba-tiba menjerat pelaku lainnya.

Menurut Azmi, perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya.

"Dan tidak terkecuali jabatan  Menteri Perdagangan sekalipun, secara jabatan setingkat Dirjen itu tidak dapat juga bergerak tanpa perintah atasan,karenanya untuk ini perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung," demikian kata Azmi.

Ia menganalisa, apa yang diperbuat dalam kasus dugaan korupsi CPO, terdapat muatan mens rea dari para pelaku. Artinya, melakukan kecurangan,penyembunyian kenyataan,akal akalan untuk pengelakan aturan.

Selain itu, modusnya jual kewenangan pejabat dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat kementerian perdagangan.

"Ini sangat masif dan direncanakan dan jadi kehendak bersama para pelaku sebagai kuasa pemerintah yaitu beberapa oknum dari kementerian perdagangan dengan kuasa ekonomi, perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan," jelas Azmi.

Ia menegaskan bahwa tindakan mereka jelas merugikan keuangan negara, apalagi  menyangkut kepentingan publik. Argumentasi merugikan negara karena mereka  mendapat komisi secara tidak sah dan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Karenanya penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cermat, teliti usut tuntas siapapun yang terlibat, termasuk hukum berat para pelaku yang tega mengambil keuntungan disaat rakyat dalam keadaan kesulitan," pungkas Azmi.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya