Berita

Pelantikan 43 pegawai jabatan fungsional KPK/Ist

Hukum

KPK Lantik 43 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

KAMIS, 19 MEI 2022 | 16:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru, Kamis (19/5). Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural lainnya di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Selamat kepada 43 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK. Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Cahya dalam sambutannya.

Cahya menjelaskan berdasarkan UU 5/2014, jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugasnya masing-masing.


Diharapkan kata Cahya, para pegawai yang dilantik dapat melakukan kinerja terbaik dengan mengemban amanah visi misi lembaga KPK serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakoni.

"Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Cahya.

Secara rinci, sejumlah jabatan fungsional baru yang diisi oleh 43 pegawai yaitu, satu orang sebagai fungsional assessor SDM Aparatur, sebelas orang sebagai analis SDM aparatur, sembilan orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan satu orang analis pengelolaan keuangan APBN.

Jabatan fungsional auditor melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.

Sementara, jabatan fungsional asesor SDM aparatur melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.

Kemudian jabatan fungsional analis SDM aparatur, melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Sedangkan tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.

Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN, yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya