Berita

Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Publika

Singapura dan Penangkalan UAS

RABU, 18 MEI 2022 | 19:41 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

KEMENTERIAN Dalam Negeri Singapura yang membawahi Imigrasi negara itu akhirnya memberikan penjelasan mengapa UAS tidak diizinkan masuk ke Singapura. Kemendagri mengatakan UAS tidak diizinkan masuk karena berbagai ucapan UAS dalam ceramah-ceramah yang diberikannya yang sulit diterima oleh Pemerintah Singapura.

Apa pun juga alasan yang dikemukakan Pemerintah Singapura tetap kita hormati. Negara itu berdaulat untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan warga negara lain masuk ke negaranya.

Bahwa sebagian masyarakat kita di Indonesia tidak dapat menerima alasan tersebut, itu pun harus dipahami karena sudut pandang yang berbeda. Tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat digunakan untuk melarang orang berbeda pendapat.

Bagi sebagian kita di Indonesia, ucapan-ucapan UAS belumlah memenuhi unsur tindak pidana. Ucapannya itu masih dalam batas-batas kebebasan bependapat dan menyatakan pikiran dalam konteks dakwah, sehingga aparat menganggap tidak ada alasan untuk mengambil langkah hukum terhadap ucapan-ucapan UAS.

Bahwa Pemerintah Singapura punya penilain lain atas ucapan-ucapan UAS, sehingga mereka berpendapat cukup alasan untuk menangkal UAS masuk ke negaranya, hal itu sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Singapura.

Dari kasus yang menimpa UAS, kita dapat memetik beberapa hikmah. Pertama, kita menjadi mengerti kekhawatiran Pemerintah Singapura terhadap ucapan-ucapan seorang figur publik seperti UAS.

Sebuah negara, di zaman kemajuan teknologi informasi sekarang, dengan mudah memantau ucapan-ucapan seorang figur publik di negara lain dan menilai apakah ucapan-ucapan itu membawa manfaat atau mudharat bagi kepentingan nasional negara itu.

Negara kitapun seharusnya melakukan hal yang sama. Ucapan-ucapan seorang figur publik di LN yang selalu mengompori agar wilayah tertentu memisahkan diri dari NKRI seharusnya dipantau dengan seksama. Bilamana perlu, orang seperti itu, walaupun alasannya akademis atau pseudo akademis juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia.

Terhadap semua warga negara Indonesia, pemerintah RI wajib memberikan perlindungan penuh dan melakukan pembelaan jika beliau diperlakukan secara tidak wajar di negara lain. Bahwa warga negara itu mungkin berseberangan dengan pemerintah, atau ucapan-ucapannya sering mengkritik pemerintah, hal itu bukan masalah.

Adalah kewajiban pemerintah melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak wajar di negara lain, walaupun orang itu berada pada posisi berseberangan dengan pemerintah.

Karena itu, dalam kasus UAS saya sebelumnya menyarankan agar Kemenlu memanggil Dubes Singapura dan minta penjelasan apa alasan mencekal UAS. Sekiranya itu dilakukan Kemenlu, maka warga negara dan masyarakat Indonesia akan merasa aman dan dirinya merasa mendapat perlindungan dari pemerintahnya.

Apa yang terjadi adalah sebaliknya, KBRI Singapura yang justru mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura. Padahal kita semua tahu, UAS baru berada di area imigrasi Singupura dan belum benar-benar masuk ke wilayah negara itu.

Kita seperti tidak pandai menarik simpati rakyat kita sendiri. Padahal, menggapai dan mengambil hati rakyat adalah kunci dukungan rakyat kepada pemerintah.

Akan lebih buruk lagi keadaannya jika di pihak UAS dan pendukungnya terkesan pecegahan UAS masuk ke Singapura adalah permintaan dari pihak Indonesia sendiri. Pemerintah tentu tidak akan bertindak senaif itu. Lagi pula keuntungan apa yang didapat pemerintah dengan ditangkalnya UAS oleh Pemerintah Singapura?

Tetapi, yang namanya politik, yang namanya publik opini, segala sesuatunya dapat saja diatur dan dipermainkan. Apalagi, di zaman kemajuan IT sekarang ini di mana peran media mainstream telah bergeser ke media sosial. Menyaring informasi bukan lagi masalah sederhana.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya