Berita

Advokat dan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Publika

Singapura dan Penangkalan UAS

RABU, 18 MEI 2022 | 19:41 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

KEMENTERIAN Dalam Negeri Singapura yang membawahi Imigrasi negara itu akhirnya memberikan penjelasan mengapa UAS tidak diizinkan masuk ke Singapura. Kemendagri mengatakan UAS tidak diizinkan masuk karena berbagai ucapan UAS dalam ceramah-ceramah yang diberikannya yang sulit diterima oleh Pemerintah Singapura.

Apa pun juga alasan yang dikemukakan Pemerintah Singapura tetap kita hormati. Negara itu berdaulat untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan warga negara lain masuk ke negaranya.

Bahwa sebagian masyarakat kita di Indonesia tidak dapat menerima alasan tersebut, itu pun harus dipahami karena sudut pandang yang berbeda. Tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat digunakan untuk melarang orang berbeda pendapat.


Bagi sebagian kita di Indonesia, ucapan-ucapan UAS belumlah memenuhi unsur tindak pidana. Ucapannya itu masih dalam batas-batas kebebasan bependapat dan menyatakan pikiran dalam konteks dakwah, sehingga aparat menganggap tidak ada alasan untuk mengambil langkah hukum terhadap ucapan-ucapan UAS.

Bahwa Pemerintah Singapura punya penilain lain atas ucapan-ucapan UAS, sehingga mereka berpendapat cukup alasan untuk menangkal UAS masuk ke negaranya, hal itu sepenuhnya menjadi hak Pemerintah Singapura.

Dari kasus yang menimpa UAS, kita dapat memetik beberapa hikmah. Pertama, kita menjadi mengerti kekhawatiran Pemerintah Singapura terhadap ucapan-ucapan seorang figur publik seperti UAS.

Sebuah negara, di zaman kemajuan teknologi informasi sekarang, dengan mudah memantau ucapan-ucapan seorang figur publik di negara lain dan menilai apakah ucapan-ucapan itu membawa manfaat atau mudharat bagi kepentingan nasional negara itu.

Negara kitapun seharusnya melakukan hal yang sama. Ucapan-ucapan seorang figur publik di LN yang selalu mengompori agar wilayah tertentu memisahkan diri dari NKRI seharusnya dipantau dengan seksama. Bilamana perlu, orang seperti itu, walaupun alasannya akademis atau pseudo akademis juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia.

Terhadap semua warga negara Indonesia, pemerintah RI wajib memberikan perlindungan penuh dan melakukan pembelaan jika beliau diperlakukan secara tidak wajar di negara lain. Bahwa warga negara itu mungkin berseberangan dengan pemerintah, atau ucapan-ucapannya sering mengkritik pemerintah, hal itu bukan masalah.

Adalah kewajiban pemerintah melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak wajar di negara lain, walaupun orang itu berada pada posisi berseberangan dengan pemerintah.

Karena itu, dalam kasus UAS saya sebelumnya menyarankan agar Kemenlu memanggil Dubes Singapura dan minta penjelasan apa alasan mencekal UAS. Sekiranya itu dilakukan Kemenlu, maka warga negara dan masyarakat Indonesia akan merasa aman dan dirinya merasa mendapat perlindungan dari pemerintahnya.

Apa yang terjadi adalah sebaliknya, KBRI Singapura yang justru mengirim nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura. Padahal kita semua tahu, UAS baru berada di area imigrasi Singupura dan belum benar-benar masuk ke wilayah negara itu.

Kita seperti tidak pandai menarik simpati rakyat kita sendiri. Padahal, menggapai dan mengambil hati rakyat adalah kunci dukungan rakyat kepada pemerintah.

Akan lebih buruk lagi keadaannya jika di pihak UAS dan pendukungnya terkesan pecegahan UAS masuk ke Singapura adalah permintaan dari pihak Indonesia sendiri. Pemerintah tentu tidak akan bertindak senaif itu. Lagi pula keuntungan apa yang didapat pemerintah dengan ditangkalnya UAS oleh Pemerintah Singapura?

Tetapi, yang namanya politik, yang namanya publik opini, segala sesuatunya dapat saja diatur dan dipermainkan. Apalagi, di zaman kemajuan IT sekarang ini di mana peran media mainstream telah bergeser ke media sosial. Menyaring informasi bukan lagi masalah sederhana.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya