Berita

Jumpa pers Jakarta Strategic Centre (JSC) terkait penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat/RMOLJakarta

Politik

Kalau Pelantikan Pj Gubernur DKI Tak Patuhi Putusan MK, Mendagri Terancam Digugat

RABU, 18 MEI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan dan pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tampaknya tidak semudah proses yang sama di provinsi lain. Ada banyak mata yang menyoroti proses pemilihan pengganti Anies Baswedan itu.

Salah satunya adalah Jakarta Strategic Centre (JSC), yang berencana menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian seandainya pelantikan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pj dilantik untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur DKI Jakarta seiring selesainya masa jabatan Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022. Pj akan bertugas hingga Gubernur DKI yang baru terpilih melalui Pilkada 2024.


"Kita bisa gugat kalau memang pelantikan itu tidak mengikuti putusan MK," kata anggota Kelompok Kerja (Pokja), Jim Lomen Sihombing, saat jumpa pers di Rawasari, Jakarta Pusat, Selasa (17/5).

Menurut Jim, jika Mendagri tidak mengikuti putusan MK ketika melantik Pj Gubernur DKI Jakarta, maka perlu dipertanyakan ada apakah gerangan di balik pelantikan itu. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.

JSC khawatir, jika pelantikan itu dilakukan dengan semaunya sendiri oleh pemerintah lewat Mendagri, maka figur yang dipilih dan dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta bisa saja merupakan sosok yang tidak mewakili aspirasi rakyat Jakarta.

Karena muncul dugaan Pj Gubernur DKI merupakan kepanjangan tangan dari kelompok yang selama ini diyakini banyak pihak menjadi pengatur dan pengendali pemerintah, yakni oligarki.

"Karena itu bisa kita gugat kalau pelantikan Pj Gubernur DKI tidak mengikuti putusan MK," tegas Jim, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (18/5).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik pelantikan lima Pj gubernur oleh Mendagri pada Kamis lalu (12/5). Menurut Mardani, pelantikan itu rawan digugat akibat tidak mengikuti putusan MK.

Putusan dimaksud adalah putusan untuk uji materi pasal 201 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Ada catatan besar (dalam pelantikan lima pejabat gubernur, karena) dilakukan tidak mengikuti keputusan MK yang meminta ada aturan turunan untuk para pejabat kepala daerah," kata Mardani melalui akun Twitternya, @MardaniAliSera, Kamis (12/5).

Menurut politikus PKS itu, lima Pj gubernur yang dilantik itu rawan digugat oleh publik, karena ini murni kesalahan pemerintah yang tidak segera menindaklanjuti putusan MK.

"Padahal semua tahu putusan MK itu final dan mengikat," kata Mardani.

Karenanya, Mardani mengingatkan Presiden Jokowi selaku pimpinan eksekutif untuk segera melaksanakan putusan MK dengan membuat aturan turunan penjabat kepala daerah.

Terlebih karena kondisi ekonomi dan stabilitas di daerah menjadi bagian dari tantangan yang mesti dihadapi penjabat.

"Tidak hanya dituntut mempunyai pengetahuan, waktu serta integritas, tetapi juga perlu diterima secara politik di daerahnya," demikian Mardani.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya