Berita

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin/Net

Publika

Trik Pakaian Terdakwa Disoal Jaksa Agung

RABU, 18 MEI 2022 | 11:41 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

SEMUA terdakwa berharap vonis ringan. Berbagai cara dilakukan, termasuk tampil santun di sidang. Pantas, Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah ngamuk ke jaksa, karena terdakwa berpeci, baju koko, atau wanita berhijab.

Burhanuddin di YouTube, beredar Kamis, 12 Mei 2022 bilang begini:

"Makanya, saya melarang teman-teman jaksa di daerah. Dulu, kalau sidang, terdakwa itu pakainya, dikasih baju koko, pakai peci. Saya marah. Saya tegur jaksanya: Mas. Kok begini? Saya bilang: Ganti pakaian."

Karena, penampilan (peci, koko, jilbab) itu bertujuan agar divonis hukuman ringan. Sebisanya vonis bebas. Dengan trik, berpakaian agamis. Walau kenyataannya, terdakwa penjahat.

Burhanuddin: "Untuk terdakwa wanita, mendadak berhijab. Padahal sehari-hari dia tidak begitu. Makanya, saya ngamuk ke jaksa. Sebab, itu justru merusak citra wanita berhijab."

Pernyataan Burhanuddin itu menghebohkan medsos. Warganet ramai. Apalagi, ini nyerempet agama. Super sensi.

Pihak Kejaksaan Agung langsung meluruskan. Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada pers Selasa (17/5) mengatakan:

"Begini, jadi Pak Jaksa Agung itu melihat ketika terdakwa dihadapkan di sidang, seolah-olah mereka itu orang yang paling alim. Jaksa penuntut umum itu kan tugasnya menghadirkan terdakwa ke sidang. Jangan sampai kesan mendiskreditkan agama tertentu, suku, ras, agama, tertentu termasuk budaya. Kita hindari, gitu loh."

Karena Ketut orang Bali, maka ia memberi contoh kasus persidangan di Bali. Dengan agama dan budaya yang luhur. Agama dan budaya yang dihormati semua orang Bali.

Ketut: "Misalnya di Bali. Ketika terdakwa dihadirkan di persidangan, ia pakai pakaian adat. Seolah-olah ia baru selesai sembahyang. Ini kan tidak benar. Karena pada kenyataannya mereka di luar persidangan tidak pernah memakai atribut seperti itu. Seperti baju koko, jilbab, jangan sampai disalahgunakan."

Artinya, penjahat mencari celah emosional. Simbol-simbol agama. Supaya hakim iba. Lantas menjatuhkan vonis hukuman ringan.

Ini masalah universal. Bukan hanya pada pria berpeci, baju koko, atau pakaian adat agama Hindu Bali. Melainkan, semua penjahat di dunia berjuang seperti itu.

Dikutip dari The Los Angeles Times, 4 April 1993, diungkap, petinju dunia, Mike Tyson pada 1992 diadili di Amerika, karena memperkosa Miss Black America, Desiree Washington. Tyson, atas arahan pengacaranya, Harry Munsinger, menggunakan trik pakaian.

Tapi, soal ini ada dua perbedaan Indonesia dengan Amerika. Sistem hukum Indonesia, penentu salah-tidak salah terdakwa adalah rangkaian sidang, yang akhirnya ditentukan hakim.

Di Amerika (asas Anglosaxion) penentu salah-tidaknya terdakwa hasil kesimpulan anggota dewan juri. Hakim tinggal menentukan hukuman berdasar undang-undang.

Beda satu lagi: Di Indonesia agama sangat penting. Di Amerika, tidak penting sama sekali.

Jadi, Tyson tidak berpeci, berbaju koko. Tidak. Melainkan, diatur oleh Pengacaranya, Munsinger, yang menata agar Tyson berpenampilan begini:

"Pakai kemeja longgar, warna pastel. Wajah tak perlu menunduk, tapi pandangan mata harus selalu ke bawah. Memandanglah ke arah dewan juri, dengan wajah memelas."

Alhasil, tubuh Tyson tidak kelihatan kekar. Dengan baju longgar, agak kedodoran. Pandangan matanya selalu ke bawah. Sekali waktu lihat dewan juri, tapi dengan pandangan memelas.

Tyson digambarkan, kelihatan culun. Innocent.

Munsinger pengacara top di Amerika zaman itu. Bayarannya mahal. Ia sangat paham, bukti hukum menentukan hasil akhir sidang.

Tapi, kesan yang ditangkap juri dari penampilan terdakwa, menurutnya, berpengaruh lebih besar daripada bukti hukum. Karena, di materi perkara, dipastikan Tyson memperkosa Washington (waktu itu usia 18) secara brutal. Di Amerika waktu itu, Tyson bisa dihukum mati. Di kursi listrik.

Dengan penampilan yang diatur sedemikian rupa, dari sidang ke sidang berikut, Tyson mempertahankan penampilan culun.

10 Februari 1992 dewan juri memutuskan: Mike Tyson bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap Desire Washington. Hakim menjatuhkan hukum enam tahun penjara.

Tyson menjalan hukuman tiga tahun penjara di Penjara Indiana, AS.

Soal pakaian Tyson, ternyata bukan ide pengacaranya. Melainkan, ada konsultan penampilan, Psikolog khusus penampilan, Wendy Pluta. Profesional di bawah naungan perusahaan bernama Jury Behavior Research Inc. berpusat di Los Angeles.

Pluta menarik bayaran ke Pengacara Harry Munsinger (waktu itu) 115  dolar AS per jam. Jadi, Munsinger menarik bayaran dari Tyson, Munsinger ditarik bayaran oleh Wendy Pluta.

Pluta kepada wartawan The Spokesman Review, mengatakan begini:

"Buat si terdawa pemerkosa (Tyson) jadi terlihat konservatif di persidangan. Ia kelihatan berkarakter pemalu. Tentu, bukan hanya oleh pakaian, tapi juga gaya berjalan, bicara, gestur tubuh."

Begitulah Amerika. Dengan gayanya. Indonesia punya gaya sendiri. Yang kini dikoreksi Jaksa Agung Burhanuddin: "Terdakwa harus pakai rompi khusus terdakwa."

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya