Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Cabuli 8 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Asal Kemiling Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

SELASA, 17 MEI 2022 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Ahmad Arifin, guru ngaji asal Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (16/5).

Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati menyatakan, terdakwa Ahmad Arifin terbukti bersalah telah mencabuli 8 anak di bawah umur yang menjadi muridnya di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling.

Dia disebut telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Hakim Ayu menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Dia juga merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. Juga telah ada perdamaian dengan orang tua korban.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Arifin 8 tahun penjara. Sehingga, JPU memilih pikir-pikir atas vonis ini.

Diketahui, korban pertama dicabuli oleh terdakwa sebanyak 7 kali di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling. Korban pertama berlangsung pada tahun 2020.

Perbuatan keji terdakwa kepada korban kedua hingga ketujuh dilakukannya sejak September hingga Oktober 2021.

Perilakunya itu kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban dan langsung melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Ahmad Arifin kemudian ditangkap pertengahan Oktober 2021.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya