Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Cabuli 8 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Asal Kemiling Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

SELASA, 17 MEI 2022 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Ahmad Arifin, guru ngaji asal Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (16/5).

Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati menyatakan, terdakwa Ahmad Arifin terbukti bersalah telah mencabuli 8 anak di bawah umur yang menjadi muridnya di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling.

Dia disebut telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Hakim Ayu menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Dia juga merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. Juga telah ada perdamaian dengan orang tua korban.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Arifin 8 tahun penjara. Sehingga, JPU memilih pikir-pikir atas vonis ini.

Diketahui, korban pertama dicabuli oleh terdakwa sebanyak 7 kali di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling. Korban pertama berlangsung pada tahun 2020.

Perbuatan keji terdakwa kepada korban kedua hingga ketujuh dilakukannya sejak September hingga Oktober 2021.

Perilakunya itu kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban dan langsung melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Ahmad Arifin kemudian ditangkap pertengahan Oktober 2021.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya