Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Cabuli 8 Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Asal Kemiling Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

SELASA, 17 MEI 2022 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Ahmad Arifin, guru ngaji asal Kemiling, Bandar Lampung, Selasa (16/5).

Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiati menyatakan, terdakwa Ahmad Arifin terbukti bersalah telah mencabuli 8 anak di bawah umur yang menjadi muridnya di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling.

Dia disebut telah melanggar pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan penjara," kata Hakim Raden Ayu seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Hakim Ayu menjelaskan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membuat korban-korbannya merasa trauma, tidak nyaman dan takut. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum. Dia juga merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga. Juga telah ada perdamaian dengan orang tua korban.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Arifin 8 tahun penjara. Sehingga, JPU memilih pikir-pikir atas vonis ini.

Diketahui, korban pertama dicabuli oleh terdakwa sebanyak 7 kali di Rumah Tahfis Ahmad Kemiling. Korban pertama berlangsung pada tahun 2020.

Perbuatan keji terdakwa kepada korban kedua hingga ketujuh dilakukannya sejak September hingga Oktober 2021.

Perilakunya itu kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban dan langsung melaporkannya ke Polresta Bandar Lampung. Ahmad Arifin kemudian ditangkap pertengahan Oktober 2021.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya