Berita

Petani sawit/Net

Politik

5 Alasan HKTI Desak Jokowi Revisi Kebijakan Larangan Ekspor CPO

SELASA, 17 MEI 2022 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Kebijakan pemerintah melarang ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang telah berjalan selama 2 pekan tidak hanya gagal dalam menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri. Kebijakan ini juga mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita.

Begitu kata Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon lewat aku Twitter pribadinya, Selasa (17/5).

Fadli Zon mengurai bahwa sejak bulan lalu, HKTI telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa larangan ekspor bukanlah solusi. Ini lantaran penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).


“Itu sebabnya, HKTI sejak awal mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan larangan ekspor tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon mengurai lima alasan kebijakan Jokowi ini tidak tepat, sehingga perlu segera dicabut dan disusun kembali sebuah kebijakan persawitan yang lebih baik.

Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yang tak akurat. Sebab, produksi CPO Indonesia pada tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29 persen).

Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pada tahun  2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07 persen). Artinya, kelebihan pasokan minyak sawit yang ada harus diserap pasar ekspor.

“Kalau pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng, lalu sisa produksinya mau dikemanakan?” tanyanya.

Kedua, kebijakan Jokowi telah merugikan tiga juta petani sawit. Pasalnya, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot sejak kebijakan dirilis pada 28 April 2022. Secara umum, penurunan harga TBS terjadi bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 1.500 per kilogram.

“Selain harganya terus turun, para petani sawit juga kini terancam tak bs menjual hasil panennya, krn sejumlah pabrik kelapa sawit mulai menolak membeli TBS dari petani dan lebih menggunakan hasil kebun sendiri,” urainya.

Ketiga, kebijakan larangan ekspor ini juga bisa merugikan kinerja perdagangan karena akan menurunkan penerimaan devisa ekspor. Pada tahun 2021, sumbangan devisa ekspor minyak sawit mencapai 35 miliar dolar AD, atau lebih dari Rp 500 triliun.

Selain devisa ekspor, ekspor minyak sawit juga memberikan sumbangan kepada kas negara dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor.

“Hilangnya potensi devisa yang cukup besar itu tentu bisa menekan nilai tukar rupiah. Secara makro, dampak kebijakan ini sudah bisa dilihat pada akhir bulan nanti,” tegasnya.

Keempat, kebijakan larangan ekspor ini telah melemahkan posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia. Pasca-pemberlakuan larangan ekspor CPO Indonesia, Malaysia kini menjadi penguasa 84 persen ekspor CPO.

Padahal, Malaysia sebelumnya hanya memiliki porsi sekitar 27 persen saja dari total produksi CPO dunia.

“Absennya Indonesia dari pasar CPO dunia jelas sebuah kerugian. Kita gagal memanfaatkan kenaikan harga komoditas CPO bagi kepentingan ekonomi nasional,” sambung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Kelima, kebijakan larangan ekspor itu terbukti gagal menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng pada minggu kedua Mei ini masih berada di angka Rp 24.500 per liter. Angka ini masih jauh lebih mahal dari tetapan harga eceran tertinggi yang dibuat pemerintah.

“Kegagalan ini hanya menguatkan kesimpulan di awal bahwa kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri selama ini memang bukan karena persoalan stok, melainkan karena lemahnya penegakkan hukum,” tutupnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya